Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polres Tulungagung Ungkap Dugaan Oknum Polisi Terlibat Pembelian Narkoba

📅 Selasa, 30 Apr 2024, 00:33 WIB | Oleh: Tim Penulis
Polres Tulungagung Ungkap Dugaan Oknum Polisi Terlibat Pembelian Narkoba Doc: ANTARA/HO - Joko Pramono
Ket. Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi memimpin pers rilis hasil ungkap kasus edar gelap narkoba di Mapolres Tulungagung, Senin (29/5/2024).

Tulungagung - Polres Tulungagung mengungkap kasus keterlibatan oknum polisi dalam dugaan pembelian narkoba jenis sabu-sabu melalui temannya yang telah ditangkap terlebih dulu.

"Pengungkapan ini sebagai bukti kalau kita serius dalam memerangi penyalahgunaan narkotika," kata Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi saat pers rilis kasus edar gelap narkoba di Mapolres Tulungagung, Jawa Timur, Senin.

Oknum polisi berinisial DW dengan jabatan kanit reskrim di Polsek Besuki itu kemudian ditangkap berdasarkan pengakuan dari temannya berinisial AM yang terjaring operasi tangkap tangan warga Desa Kepuh Kecamatan Boyolangu ketika mengambil paket sabu dengan sistem ranjau.

"Selanjutnya AM diserahkan oleh warga ke piket Polsek Boyolangu," kata Teuku..

Polisi lalu memeriksa AM. Dari pemeriksaan itu diketahui jika AM berniat mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama DW dan temannya berinisial DS yang masih buron. AM juga katakan uang pembelian sabu merupakan patungan.

DW lalu mentransfer uang Rp300 ribu pada DS untuk pembelian sabu.

DW lalu menghubungi AM untuk mengambil sabu yang sudah dibeli. Tersangka DW saat ini diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain menjalani pemeriksaan hukum, DW juga akan diperiksa secara internal terkait statusnya sebagai polisi.

"Dari pemeriksaan awal, DW melakukan kegiatan yang melanggar SOP (standar operasional dan prosedur) penyelidikan," katanya.

Terkait statusnya sebagai polisi aktif, Kapolres Teuku mengatakan sanksi akan dijatuhkan setelah dilakukan pemeriksaan internal.

Sanksi juga akan dijatuhkan namun menunggu terlebih dulu hasil persidangan.

"Nanti kita tunggu dulu hasil pemeriksaan dan persidangan," katanya.

Akibat perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 112 dan 117 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Megapolitan
Pemeriksaan Kondisi Lapanga...
Nasional
Serius Ada Cadangan Beras 4...
Advertisement
7 Event Jakarta Akhir Pekan 3-4 Oktober: Ada Indonesia Comic Con hingga JICAF 2026

7 Event Jakarta Akhir Pekan 3-4 Oktober: Ada Indonesia Comic Con hingga JICAF 2026

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.