Polisi ungkap penggelapan dana sekolah hingga ratusan juta di Bekasi
📅 Kamis, 20 Mar 2025, 16:20 WIB | Oleh: Sujar
Doc: ANTARA/HO-Humas Polres Metro Bekasi
Jakarta -- Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana sekolah yang merugikan Yayasan Daarun Nadwah Cikarang hingga mencapai Rp651.732.500.
"Kasus ini melibatkan dua tersangka, yakni Alwi Alatas (Kepala Sekolah SDIT Atssurayya) dan Holisoh Nurul Hilda (Bendahara Sekolah)," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Mustofa dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis.
Mustofa menjelaskan kasus ini terungkap setelah pihak yayasan melakukan audit keuangan.
"Menemukan adanya laporan keuangan fiktif dan dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sejak tahun 2014 hingga 2022," katanya.
Dia juga menyebutkan modus operandi yang digunakan para tersangka meliputi manipulasi laporan keuangan, "mark-up" uang SPP serta duplikasi pembayaran listrik dan internet sekolah.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Tersangka Alwi Alatas selaku kepala sekolah diduga telah melakukan laporan fiktif terkait pertanggungjawaban dana BOS," katanya.
Sedangkan Holisoh Nurul Hilda masih melakukan penerimaan berbagai biaya sekolah meskipun sudah tidak lagi menjabat sebagai bendahara.
Mustofa menambahkan, pihaknya akan terus mendalami peran kedua tersangka dalam kasus ini serta mempercepat pemberkasan untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun, katanya.
Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan korupsi dana pendidikan ini.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya dalam sektor pendidikan.
"Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan dana yang merugikan kepentingan publik," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!