Polda Papua Barat Daya Tangkap Pedagang Satwa Dilindungi
📅 Kamis, 23 Apr 2026, 07:17 WIB | Oleh: SriyonoAIMAS - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya menangkap pelaku perdagangan satwa dilindungi dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem di Kota Sorong.
Pelaksana Tugas Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Hengkelare di Aimas, Kamis (23/4), mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal terhadap satwa dilindungi di wilayah hukum setempat.
Dia mengatakan, menindaklanjuti laporan itu, tim Subdit 4 Ditreskrimsus melakukan penyelidikan dan pada Kamis (16/4) sekitar pukul 23.05 WIT menemukan aktivitas penyimpanan dan perdagangan satwa dilindungi di Jalan Danau Sentani, Kelurahan Klawasi, Distrik Sorong Barat.
“Di lokasi tersebut, petugas mendapati pelaku tengah menyimpan berbagai jenis satwa dilindungi, baik dalam kondisi hidup maupun mati,” ujar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Iwan P. Manurung, menambahkan bahwa dari hasil pengembangan, tim juga menemukan lokasi lain yang digunakan sebagai tempat penyimpanan satwa di Jalan Kasuari, Kelurahan Klawasi, Distrik Sorong Barat.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam operasi tersebut, kata dia, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial MN alias N yang saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sorong sejak 17 April 2026.
"Sementara itu, dua orang lainnya berinisial AK dan HH masih berstatus saksi," katanya.
Dari tangan tersangka, aparat mengamankan sejumlah barang bukti berupa satwa dilindungi seperti kakatua koki, nuri hitam, kasuari, ular sanca hijau, biawak, serta kanguru tanah atau walabi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain satwa hidup, polisi juga menemukan bagian tubuh satwa berupa 13 tengkorak buaya muara dan 91 tulang paus jenis balaenoptera edeni.
"Petugas turut menyita berbagai wadah penyimpanan seperti kontainer plastik, ember, dan perlengkapan lainnya yang digunakan untuk menyimpan satwa," jelasnya.
Iwan menegaskan bahwa perbuatan tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Pelaku diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar," ucapnya.
Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri melalui Surat Telegram Nomor ST/727/IV/OTL.1.1./2026 tentang pembentukan satuan tugas penegakan hukum penyelundupan di wilayah Polda.
Menurutnya, praktik penyelundupan satwa liar memiliki dampak besar, mulai dari kerusakan ekosistem, kerugian negara, hingga potensi penyebaran penyakit zoonosis.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!