Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kontroversi Ketua Kadin Cilegon: Sudah Divonis Tapi Masih Menjabat, Kenapa?

📅 Jumat, 21 Nov 2025, 10:41 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kontroversi Ketua Kadin Cilegon: Sudah Divonis Tapi Masih Menjabat, Kenapa? Doc: Antara Foto
Ket. Ilustrai: Dua orang tersangka dihadirkan saat pengungkapan kasus tindak pidana pemerasan di Mapolda Banten, Kota Serang, Banten,

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon M. Salim masih tercatat sebagai ketua aktif meski telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang dalam kasus dugaan praktik premanisme dan pemerasan bernilai hingga Rp5 triliun pada proyek pembangunan pabrik Chandra Asri Alkali (CAA).

Dalam putusan PN Serang itu, Salim dan empat pimpinan organisasi lainnya yakni Wakil Ketua Kadin Cilegon Isbatullah, Wakil Ketua Bidang Industri Ismatullah, Ketua HNSI sekaligus Ketua BPMMP Banten Rufaji Jahuri, serta Zul Basit, masing-masing dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.

Ketua Umum Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Tata Laksana Kadin Banten Agus Wisas di Kota Serang, Kamis, menyebut posisi Salim masih melekat karena putusan belum berkekuatan hukum tetap. Ia menegaskan pergantian dapat dilakukan hanya setelah inkrah.

“Ketika inkrah sudah ada, maka akan dibentuk PJ (Pelaksana Jabatan) sesuai AD/ART. Kalau inkrah menghukum, pasti dipecat,” kata Agus.

Ia menjelaskan pelaksana jabatan akan dipilih dari para wakil ketua dan jika tidak ada kesepakatan, Kadin Banten akan menunjuk caretaker.

Agus mengakui persoalan hukum para pimpinan membuat aktivitas Kadin Cilegon terganggu. Menurutnya, layanan organisasi berjalan tidak optimal dan membutuhkan keputusan cepat agar kembali normal.

“Pelayanan agak terganggu, jujur saja. Yang kemarin berlaku adalah pecat bergilir, para wakil ketua bergilir, walaupun itu tidak menyelesaikan banyak persoalan,” ujarnya.

Selain polemik di Cilegon, Agus menyampaikan Kadin Banten telah mencopot 17 pengurus tingkat provinsi. Pencopotan dilakukan terhadap pengurus yang tidak memperpanjang Kartu Tanda Anggota (KTA) dan yang dinilai melakukan pelanggaran etik.

“Sekarang aturannya, yang tidak memiliki KTA di tahun berjalan diberhentikan sebagai pengurus. Saya tidak pandang bulu, bahkan keluarga saya sendiri ada yang diberhentikan,” katanya.

Sebagian dari 17 pengurus itu tidak memperpanjang KTA karena alasan kesibukan atau kondisi kesehatan. Sebagian lainnya diberhentikan karena dianggap merugikan organisasi.

“Ada yang kita cabut KTA-nya karena berperilaku merugikan organisasi, misalnya datang ke pabrik atau dinas-dinas dan bertindak seperti LSM. Itu kita pecat. Kita ingin Kadin tetap terhormat,” ucap Agus.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Sejahterakan Petani lewat Percepatan Hilirisasi Pangan
    Preview komentar:
    Langkah strategis pemerintah dalam mendorong percepatan hilirisasi pangan ...
  • BNI Perkuat Tata Kelola SDM lewat LSP dan Sertifikasi ISO
    Preview komentar:
    Langkah strategis BNI dalam mengintegrasikan lisensi resmi dari ...
  • RAPBN 2027 di Depan Mata, Investor Menanti Jawaban Pemerintah soal Arah Ekonomi Indonesia
    Preview komentar:
    Sejalan dengan kehati-hatian fiskal yang disepakati Banggar DPR ...
Advertisement
injourney
Advertisement
asd
Advertisement
astra2
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Advertisement
gaia musik festival
Daerah
Stunting Akan Diskrining da...

SD dan SMP Demak Akan Menjadi Sekolah Inklusif

34 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
SD dan SMP Demak Akan Menja...

Bandar Asing Produksi Etomidate, Akhirnya Digerebek

39 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Bandar Asing Produksi Etomi...
Olahraga
Elena Rybakina Tak Mampu Ad...

Kambing dan Domba Lokal Kaltim Akan Jadi Unggulan

49 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Kambing dan Domba Lokal Kal...
Rona
Sampah, Teknologi Pemusnah ...
Olahraga
Menjadi Unggulan 32, Janice...
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Advertisement
gaia musik festival
Daftar Event Jakarta 14–17 Agustus 2026, Sambut Semarak HUT ke-81 RI

Daftar Event Jakarta 14–17 Agustus 2026, Sambut Semarak HUT ke-81 RI

14 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.