Polda Metro Bahas Ganjil Genap 24 Jam
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan saat diwawancarai di Jakarta, Jumat (25/8/2023).
JAKARTA - Guna menindaklanjuti saran DPRD mengenai pemberlakuan sistem ganjil genap 24 jam,Polda Metro Jaya mula membahas bersama elemen-elemen terkait.
"Kami harus mendiskusikan dulu karena setiap usulan kebijakan tidak bisa langsung direalisasi, perlu pengkajian dan diskusi, juga perlu uji coba," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan, Jumat (25/8).
Doni menjelaskan perlu pengkajian dan diskusi untuk uji coba penerapan ganjil genap 24 jam. "Jadi, tidak serta-merta setiap wacana langsung diaplikasikan," katanya.
Dia mengemukakan perlunya kajian terkait pemberlakuan sistem ganjil-genap jangka waktu 24 jam sebagai upaya mengatasi kemacetan dan menekan polusi udara.
Apa pun masukan untuk memecahkan kemacetan, polusi udara, dan sebagainya, harus dibahas dan dikaji dulu, supaya hasilnya berjalan baik. Ketua Komisi D DPRD Jakarta,Ida Mahmudah,telah menyarankan kebijakan ganjil genap kendaraan berlaku selama 24 jam atau sehari penuh untuk menjaga kualitas udara Jakarta.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya