Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Perilaku Penyidik KPK Tidak Terpuji

📅 Selasa, 13 Jul 2021, 07:53 WIB | Oleh:
Perilaku Penyidik KPK Tidak Terpuji Doc: Istimewa
Ket. Ketua Majelis Etik Harjono

JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutuskan dua penyidik dalam kasus dugaan penerimaan suap kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dari perusahaan penyedia bansos Covid-19 yaitu Mochammad Praswad Nugraha dan Muhammad Nor Prayoga terbukti melanggar kode etik.

"Teperiksa Mochammad Praswad Nugraha dan Mohammad Nor Prayoga bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa perundungan serta pelecehan terhadap pihak lain di dalam dan luar lingkungan kerja," kata Ketua Majelis Etik Harjono, dikutip Antara, dalam sidang etik di Gedung KPK, Senin (12/7).

Mereka melanggar Pasal 6 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Pasal tersebut berbunyi "Dalam pengimplementasikan nilai dasar keadilan setiap Insan Komisi dilarang bertindak sewenang-wenang atau melakukan perundungan dan/atau pelecehan terhadap Insan."

Majelis Etik terdiri dari Harjono, Syamsuddin Haris, dan Albertina Ho menjatuhkan hukuman sedang dan ringan kepada keduanya. Praswad Nugraha diberi sanksi sedang, berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama 6 bulan. Sedangkan Nor Prayoga dijatuhi sanksi ringan, berupa teguran tertulis 1 dengan masa berlaku hukuman 3 bulan.

Keduanya dinilai terbukti melakukan perundungan atau pelecehan kepada saksi Agutri Yogasmara alias Yogas yang merupakan saksi dalam kasus suap Juliari Batubara dari perusahaan penyedia bansos Covid-19.

Perundungan

Perundungan dilakukan saat penggeledahan rumah Yogas pada 12 Januari 2021 dan pemeriksaan Yogas di gedung KPK pada 13 Januari 2021. "Para pemeriksa duduk dengan mengangkat kaki. Mereka menunjuk-nunjuk saksi Agustri Yogasmara dan menunjuk pelipis kepalanya sendiri sambil mengucapkan kata-kata mikirrrrr," tutur Syamsuddin Harris.

Salah satu penyidik juga memegang mobil-mobilan dan menunjukkan kepada saksi Agustri Yogasmara sambil mengucapkan kata-kata, "Sini mulutmu gue masukin ini. Itu terjadi pada 12 Januari 2021," tambahnya.

Selain itu, pada pemeriksaan 13 Januari 2021, Agustri Yogasmara juga dikonfrontasi dengan saksi Harry van Sidabukke dengan diminta untuk meletakkan tangan di atas Alquran. "Hal itu juga merupakan sikap yang tidak patut dan tidak pantas dilakukan seorang penyidik dalam melaksanakan tugas," ucap Syamsuddin.

Dalam sidang pemeriksaan, menurut majelis etik, penyidik Mochamad Praswad Nugraha menyatakan menyadari kelakuannya pada waktu penggeledahan dan pemeriksaan terhadap Agutri Yogasmara merupakan sikap tidak pantas. "Praswas mohon maaf dan akan menjadi koreksi ke depan," ujar Syamsuddin.

Majelis Etik menilai, ucapan penyidik Praswad kepada Agustri Yogasmara termasuk kata-kata kotor yang tidak seharusnya keluar dari insan KPK. Praswad dinilai sudah melewati batas. Praswad menyadari perilaku buruknya dan mohon maaf. Hal ini akan menjadi pelajaran ke depannya.

"Para penyidik pada waktu proses penggeledahan dan pemeriksaan di Gedung KPK telah mengucap kata-kata dan menunjukkan bahasa tubuh tidak pantas. Mereka juga berbuat tercela," tandas Syamsuddin. Maka, menurut pendapat majelis, para teperiksa telah melakukan perundungan dan pelecehan terhadap saksi di luar dan dalam lingkungan kerja.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar

Lagi Gandrung, Semua Mau Dihilirisasi, Termasuk Rumput Laut

37 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Lagi Gandrung, Semua Mau Di...
Luar Negeri
Korea Utara Kembali Luncurk...
Advertisement
Makin Tertekan, INACA Desak Pajak Sparepart Pesawat Juga Bisa Ditekan jadi 0%

Makin Tertekan, INACA Desak Pajak Sparepart Pesawat Juga Bisa Ditekan jadi 0%

04 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.