Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Sidang Etik I Melakukan Perundungan atau Pelecehan kepada Saksi

Perilaku Penyidik KPK Tidak Terpuji

Foto : Istimewa

Ketua Majelis Etik Harjono

A   A   A   Pengaturan Font

Para penyidik duduk dengan mengangkat kaki. Mereka menunjuk-nunjuk saksi Agustri dan menunjuk pelipis kepala sendiri sambil mengucapkan kata-kata "mikirrrrr."

JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutuskan dua penyidik dalam kasus dugaan penerimaan suap kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dari perusahaan penyedia bansos Covid-19 yaitu Mochammad Praswad Nugraha dan Muhammad Nor Prayoga terbukti melanggar kode etik.

"Teperiksa Mochammad Praswad Nugraha dan Mohammad Nor Prayoga bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa perundungan serta pelecehan terhadap pihak lain di dalam dan luar lingkungan kerja," kata Ketua Majelis Etik Harjono, dikutip Antara, dalam sidang etik di Gedung KPK, Senin (12/7).

Mereka melanggar Pasal 6 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Pasal tersebut berbunyi "Dalam pengimplementasikan nilai dasar keadilan setiap Insan Komisi dilarang bertindak sewenang-wenang atau melakukan perundungan dan/atau pelecehan terhadap Insan."

Majelis Etik terdiri dari Harjono, Syamsuddin Haris, dan Albertina Ho menjatuhkan hukuman sedang dan ringan kepada keduanya. Praswad Nugraha diberi sanksi sedang, berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama 6 bulan. Sedangkan Nor Prayoga dijatuhi sanksi ringan, berupa teguran tertulis 1 dengan masa berlaku hukuman 3 bulan.

Keduanya dinilai terbukti melakukan perundungan atau pelecehan kepada saksi Agutri Yogasmara alias Yogas yang merupakan saksi dalam kasus suap Juliari Batubara dari perusahaan penyedia bansos Covid-19.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top