Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Vonis Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Menjadi 12 Tahun

📅 Selasa, 10 Sep 2024, 13:49 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Vonis Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Menjadi 12 Tahun Doc: antarafoto
Ket. Hakim Ketua Artha Theresia membacakan amar putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (10/9).

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan, memperberat vonis mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi 12 tahun penjara, dari sebelumnya hanya 10 tahun penjara, karena terbukti melakukan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Selain itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menambah hukuman denda terhadap SYL, yakni dari semula Rp300 juta subsider empat bulan penjara menjadi sebesar Rp500 juta subsider empat bulan penjara.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 11 Juli 2024 dengan mengubah sekadar mengenal pidana penjara serta uang pengganti yang dibebankan terhadap terdakwa," kata Hakim Ketua Artha Theresia membacakan amar putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (10/9).

Pengadilan tinggi turut mengubah uang pengganti yang dibebankan kepada SYL, yakni menjadi Rp44.269.777.204 ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat. Uang pengganti itu mesti dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama lima tahun," ucap Artha.

Sebelumnya, Jumat (28/6), jaksa penuntut umum KPK menuntut SYL dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan, serta uang pengganti Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.

Namun, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7), menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan kepada SYL.

Selain pidana utama, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di tingkat pertama juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti bagi SYL sebesar Rp14,14 miliar ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara.

KPK tidak menerima vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena tidak sesuai dengan tuntutan. Oleh sebab itu, KPK mengajukan banding.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.