Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Putusan Janggal, Anak Pahlawan Nasional Adukan Hakim PN dan PT ke Komisi Yudisial

📅 Rabu, 11 Sep 2024, 23:31 WIB | Oleh: Tim Penulis
Putusan Janggal, Anak Pahlawan Nasional Adukan Hakim PN dan PT ke Komisi Yudisial Doc: Koran Jakarta/M. Fachri
Ket. Kuasa Hukum dari ahli waris Alm. Dr. Raden Soeharto, Muhammad Ridho Hakiki (tengah), Henry Apriyando (kanan), dan Mochamad Taufiqurrohman (kiri) membawa berkas laporan untuk diserahkan ke Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Rabu (11/9).

JAKARTA - Perjuangan Pratiwi Hutomo (85), putri kedua dari Pahlawan Nasional Dr. Raden Soeharto yang dikenal sebagai dokter pribadi presiden pertama Indonesia, Ir. Soekarno dan pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan, terus berlanjut seperti tidak ada ujungnya. Padahal, sudah sangat jelas yang diperjuangkannya, yakni kepemilikan sebidang tanah warisan keluarganya seluas 77 meter, di Jalan Percetakan Negara VI, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat adalah miliknya sendiri, bukan milik yang diakui oleh Suparji, tanpa memiliki satu pun bukti yang sah.

Lebih Aneh lagi, usaha hukum yang dilakukan pemilik yang sah, yakni Pratiwi Hutomo melalui kuasa hukumnya, Dr. Muhammad Ridho Hakiki, S.H., M.H., dikalahkan Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT)

"Ini sangat jelas mengandung keanehan, dan patut diduga ada sesuatu di kedua pengadilan tersebut. Hari ini saya mengadukan kejanggalan kedua hakim di pengadilan itu ke Komisi Yudisial (KY). Kami minta KY menelaah dugaan kecurangan itu," ungkap Ridho, usai melaporkan dua lembaga hukum itu ke KY, Rabu (11/9/2024).

Ridho yang didamping rekannya, Henry Apriyando, S.H., M.H., dan Mochamad Taufiqurrohman, S.H., menyatakan bahwa laporan sudah diterima. Dari KY, diminta untuk menunggu karena akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu, apakah memang benar ada pelanggaran kode etik, seperti yang dilaporkan.

Ridho menjelaskan, dahulu, tanah tersebut merupakan bagian dari tanah yang lebih luas, yakni 1.160 meter persegi, namun menyusut akibat proyek MH Thamrin pada masa Gubernur Ali Sadikin. Kini, tanah tersebut telah dikuasai pihak lain dan dibangun menjadi dua gubuk kecil yang digunakan sebagai warung.

Menurut kliennya (Pratiwi), aku Ridho, perjuangannya ini bukan hanya untuk dirinya sendiri, tetapi juga demi menjaga warisan dan kehormatan orangtuanya. Ia berencana menyerahkan tanah tersebut kepada masyarakat setempat untuk digunakan sebagai Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA), agar bisa dimanfaatkan untuk kegiatan sosial yang membawa manfaat bagi warga sekitar.

"Tanah itu akan digunakan untuk kegiatan sosial warga di sini supaya pahalanya mengalir terus ke orang tua kliennya," ujar Ridho.

Namun, upaya Pratiwi untuk mendapatkan kembali haknya atas tanah tersebut menghadapi jalan buntu di pengadilan. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta sama-sama memberikan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), yang menyatakan bahwa tuntutan Pratiwi tidak dapat diterima. Padahal, Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik Dr. Raden Soeharto.

Pratiwi pun kini 'mencolek' Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) agar dapat membantunya menyelesaikan masalah ini. Ia yakin AHY dapat memberikan solusi atas sengketa yang sudah berlangsung lama ini.

"Saya percaya AHY sebagai Menteri BPN bisa membantu dalam menyelesaikan masalah ini. Apalagi ini melibatkan keluarga Pahlawan Nasional," ujar Ridho.

Diketahui, perjuangan Pratiwi dimulai setelah ia menemukan dokumen-dokumen milik ayahnya yang meninggal pada 30 November 2000. Dalam dokumen tersebut, Dr. Raden Soeharto menghibahkan tanah itu kepada anak pertamanya, Semiarto Suharto melalui Akta Hibah tertanggal 14 Agustus 1971

sesuai Surat No 1024/11-31.300/IV/2015 . Namun, Pratiwi baru menyadari bahwa tanah tersebut telah diklaim oleh pihak lain saat membuka dokumen tersebut.

Kini, Pratiwi bersama kuasa hukumnya, Dr. Muhammad Ridho Hakiki, S.H. M.H.sudah mengajukan pengaduan ke Komisi Yudisial (KY) untuk mengusut tuntas kasus ini.

"Supaya kasus ini menjadi terang benderang, dan Ibu Pratiwi kembali memperoleh haknya," tegas Ridho.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Olahraga
Fitriani/Fadona melaju ke f...
Rona
7 Drama Korea Baru Wajib Di...
Ekonomi
Sompo Indonesia selenggarak...
Luar Negeri
Dua Kapal Tanker Minyak Dis...
Advertisement
Data Center AI Jatiluhur Ternyata Tanpa Amdal! KDM Setop Pembangunannya

Data Center AI Jatiluhur Ternyata Tanpa Amdal! KDM Setop Pembangunannya

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.