Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Penerapan SNI dan Kebijakan P3DN Perkuat Peran VPTI untuk Melindungi Konsumen dan Produk Lokal

📅 Kamis, 15 Jan 2026, 22:50 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Penerapan SNI dan Kebijakan P3DN Perkuat Peran VPTI untuk Melindungi Konsumen dan Produk Lokal Doc: istimewa
Ket. Penyeleksian barang impor di pintu masuk penting untuk melindungi produk dalam negeri, termasuk UMKM, melalui mekanisme VPTI (Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor)

JAKARTA-Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Temmy Satya Permana menjelaskan, penyeleksian barang impor di pintu masuk penting untuk melindungi produk dalam negeri, termasuk UMKM, melalui mekanisme VPTI (Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor).

 "VPTI memastikan kepatuhan administrasi dan teknis barang impor, yang pelaksanaannya dilakukan oleh surveyor swasta sesuai Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) 16/2021,"ujarnya Kamis (15/1)

Namun dia berpandangan, VPTI harus diperkuat agar lebih maksimal membantu menciptakan iklim perdagangan lebih adil di dalam negeri, sebab VPTI pada dasarnya merupakan instrumen kepatuhan, bukan perlindungan pasar. Selama persyaratan terpenuhi, barang impor tetap dapat masuk meskipun berharga murah dan berpotensi menekan produk lokal. Karena itu, VPTI perlu diperkuat dengan kebijakan lain.

Kebijakan lain yang dimaksud seperti kebijakan non-tarif dan penguatan pasar domestik, seperti penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan halal, pembatasan kuota dan perizinan impor yang selektif, serta peningkatan daya saing industri lokal melalui insentif, kampanye Bangga, Beli, dan Pakai Produk Indonesia, dan kebijakan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN), agar produk dalam negeri menjadi tuan rumah di pasar sendiri.

Staf Khusus Menteri Perindustrian/ Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif menjelaskan faktanya banyak produk impor jadi yang di pasar domestik itu sudah oversupply dan harganya murah. 

Makanya dia sepakat VPTI harus diperkuat, karena bagi Kemenperin yang membina industri, perlindungan industri itu adalah sesuatu yang sangat penting. "Karena tidak hanya melindungi industri-nya, pelaku industri, investor, atau investasi, tetapi juga melindungi peneran percanaan dan kita tahu bahwa sebagian besar atau sekitar hampir 80 persen output industri itu dijual di pasar domestik dan 20 persen ekspor,"ucapnya

Febri Hendri menjelaskan, memang untuk beberapa produk yang lain itu masih kekurangan dan oleh karena itu kita membutuhkan impor. Namun demikian, kebutuhan impor itu terutama produk jadi, itu harus dikendalikan. Terutama untuk perlindungan konsumen. Nah, oleh karena itu, standar produk impor itu haruslah memenuhi standar perlindungan, standar nasional Indonesia (SNI).

Bagi Kemenperin terangnya lagi, VPTI itu penting karena untuk melindungi konsumen agar konsumen mendapatkan atau bisa membeli, atau mengkonsumsi barang yang sesuai dengan standar sehingga sesuai dengan biaya yang dikeluarkan untuk memberi produk impor tersebut.

Manfaat bagi konsumen

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Perdagangan (Kemendag), Ni Made Kusuma Dewi menjelaskan, VPTI itu dilakukan di luar negeri atas barang yang akan diimpor untuk memastikan bahwa barang yang akan diimpor sesuai dengan ketentuan dan hanya ditujukan untuk barang-barang yang diatur impornya berdasarkan Permendag 17-24 Tahun 2025. "VPTI dilakukan sebelum produk masuk ke daerah pabean (pre-border),"terang dia.

Manfaat VPTI bagi konsumen akhir yaitu mendapatkan perlindungan konsumen melalui kesesuaian dan standar barang yang diimpor serta memastikan perlindungan kesehatan, keselamatan kerja, lingkungan, dan mutu (K3LM).

Terkait pengawasan di pintu masuk impor (pelabuhan tujuan) di Indonesia, menjadi tugas Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dalam hal pengawasan impor di border.

Dalam hal pengawasan impor post-border atau barang keluar dari Kawasan pelabuhan maka pengawasan dilakukan Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan. "Dengan demikian, Konsepsi VPTI dengan konsepsi pengawasan di pintu masuk impor merupakan dua hal yang berbeda. VPTI dilakukan sebelum produk masuk ke daerah pabean (pre-border),"paparnya

Di sisi lain terangnya, untuk perlindungan produk dalam negeri tidak hanya bisa dilakukan melalui pengawasan terhadap barang impor, tetapi juga harus dibarengi dengan peningkatan sisi permintaan pasar dalam negeri melalui peningkatan daya saing produk dalam negeri yang dibarengi dengan peningkatan penggunaan produk dalam negeri.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
Luar Negeri
WHO Serukan Negara-Negara C...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.