Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Penegakan Hukum yang Pasti, Bijak, dan Adil

📅 Jumat, 01 Nov 2024, 00:02 WIB | Oleh: Tim Penulis
Penegakan Hukum yang Pasti, Bijak, dan Adil Doc: ISTIMEWA
Ket. Romli Atmasasmita - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran

Jika kita mendengar atau membaca penegakan hukum dilontarkan oleh presiden atau pejabat penyelenggara negara, terutama bagi kaum awam, hukum tentu merupakan kejutan besar bahwa tanda ratu adil akan tiba. Akan tetapi bagi kaum paham hukum, tentunya pernyataan presiden dan pejabat penyelenggara negara itu hal yang lazim terjadi pada setiap pergantian kepemimpinan nasional lima tahun sekali.

Setelah dijalankan pemerintahan, pernyataan yang semula lantang dan berulang-ulang kemudian senyap menghilang ditelan layaknya malam dini hari, padahal matahari masih terang benderang. Makna dari pernyataan ini adalah hukum dan penegakan hukum layaknya window-dressing di toko-toko swalayan atau transaksi online, tampak menarik, tetapi nyata buruk rupa.

Lima tahun kepemimpinan nasional selama 79 tahun kemerdekaan RI bukan waktu yang singkat, tetapi juga waktu yang lama. Namun demikian, hukum dan penegakan hukum bagai benang basah dan di akhir masa pemerintahan Jokowi tampak menyeramkan karena syahwat kekuasaan atau tetap berkuasa telah dibalut hukum yang secara membabi buta digunakan layaknya buldozer menguruk tanah di perbukitan, dihantam semua yang menghadang dihadapannya, pohon kecil, besar, dan juga cacing-cacing tanah di bawah sampai ke sarangnya.

Kita semua ingin melupakan masa lalu hukum dan tegaknya hukum yang sangat menyedihkan, menusuk hati nurani kita, terutama pemikir dan praktisi hukum yang masih punya akal sehat. Akan tetapi, pemerintahan baru harus tetap berjalan dan didukung sepenuhnya oleh kita dengan sikap kritis dan konstruktif agar bersama-sama mengawal dan menjaga pemerintahan Prabowo Subianto berjalan pada jalur hukum dan politik yang tidak lagi menghalalkan segala cara demi kepentingan pribadi, keluarga, atau golongan.

Bagaimana caranya? Pertama, seluruh anggota lembaga kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus tidak hanya bersumpah sebelum memangku jabatannya, tetapi tetap istiqamah menjalankan tugas dan kewajiban melaporkan harta kekayaan yang dimiliki sejujurnya tanpa harus menjalankan pola "petak umpet". Kedua, bersedia diperiksa dan diklarifikasi harta kekayaan yang telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketiga, lembaga negara yang ditugasi pengawasan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara wajib ditingkatkan, baik aspek kuantitas maupun kualitasnya sehubungan dengan jumlah kabinet Prabowo mencapai 104 menteri dan wakil menteri, ditambah dengan organisasi dan tata laksana 48 kementerian dan berikut wakil menteri masing-masing.

Bersinergi

Lembaga eksekutif sebagai eksekutor kebijakan (policy) pemerintahan, legislatif sebagai pengawas jalannya pemerintahan, dan terakhir lembaga yudikatif yang bertugas menegakkan hukum dan keadilan bersinergi sepanjang terkait manajemen administrasi penyelenggaraan negara.

Satu-satunya pengalaman buruk ketika penyelenggara negara, baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif telah berkolaborasi untuk memandulkan hukum dan tegaknya hukum demi kepentingan sesaat, baik politik maupun transaksi bisnis oligarki harus dicegah dan dihindarkan sejauh-jauhnya dengan cara mengingat kembali sumpah jabatan yang telah dilafalkan di bawah kitab suci agama masing-masing disertai kekuatan psikis dan nalar sehat untuk tidak menyimpang dari tugas dan kewajiban yang diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangannya.

Kesulitan atau hambatan lembaga pengawasan, termasuk lembaga pengawas keuangan negara dan perbankan serta pasar modal, adalah tumpang tindih peraturan perundang-undangan sektoral dan jikapun tidak, ditegakkan secara sengaja ditumpang-tindihkan untuk menyesatkan aparatur hukum yang mengawasinya.

Kebiasaan buruk aparatur penyelenggara negara baik di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif serta praktisi hukum harus segera dihentikan dan jikapun terjadi, harus diberikan sanksi yang tegas dan keras sebagaimana kehendak Presiden Prabowo Subianto.

Namun, apakah penegakan hukum yang tegas dan keras itu sudah memadai untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan rakyat kita? Jawabannya belum cukup karena pembagian 48 kementerian dan kelembagaan negara/pemerintah yang ada dan akan dibentuk dipastikan menghambat dan mempersulit sistem pengawasan bekerja secara efektif dan efisien. Jika penegakan hukum dilaksanakan secara tegas dan keras, sepatutnya juga penegakan hukum dilaksanakan secara tegas, keras, dan bijaksana, bukan bijak sana dan bijak sini.

Bagaimana caranya? Penegakan hukum yang tegas, keras, dan bijaksana di dalam situasi globalisasi ekonomi yang tanpa batas di mana ibarat, "jarum jatuh pun di dalam negeri seluruh dunia akan mengetahuinya". Diperlukan perubahan pendekatan (approach) yang semula bersifat legalistik-sistematis-logis, perlu dilengkapi dengan pendekatan analisis ekonomi mikro yang dilandaskan pada prinsip optimalisasi/maksimisasi (maximization), keseimbangan (equilibrium), dan efisiensi (efficiency) atau prinsip, nilai (values), kegunaan atau manfaat (utility), dan efisiensi (Romli Atmasasmita, Kodrat Wibowo, cetakan kedua, 2017, halaman 79).

Globalisasi ekonomi dunia terbukti berdampak luas, dan masif serta merata ke seluruh perkonomian negara-negara di dunia. Perkembangan tersebut telah memaksa semua negara bergabung menghadapi masalah dan dampak globalisasi yang telah mengakibatkan semakin besar saling pengaruh antara negara satu dan lainnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

29 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
Ekonomi
Berpotensi Melemah Lanjutan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.