Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Penegakan Hukum, Regulasi yang Ada Cukup untuk Tindak Pelaku Penyalahgunaan Kecerdasan Buatan

📅 Rabu, 21 Jun 2023, 22:59 WIB | Oleh: Tim Penulis
Penegakan Hukum, Regulasi yang Ada Cukup untuk Tindak Pelaku Penyalahgunaan Kecerdasan Buatan Doc: ANTARA/Ahmad Faishal
Ket. Ilustrasi pengguna internet tengah mencermati perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dalam bentuk teknologi deep fake.

Jakarta - Penegakan hukum. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika kementerian komunikasi dan Informatika Teguh Arifiadi menilai regulasi yang ada saat ini sudah cukup untuk menindak pelaku penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (AI).

"Saya yakin bahwa instrumen regulasi yang sudah ada saat ini cukup mampu untuk menindak para pelaku penyalahgunaan AI," ujar Teguh dalam diskusi bertajuk "Sikap dan kebijakan Indonesia tentang kecerdasan buatan", Rabu.

Dia mencontohkan, pelaku penyalahgunaan AI yang menggunakan teknologideep fakeuntuk menyebarkan hoaks bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 35 tentang manipulasi.

Selain itu, terdapat regulasi-regulasi lainnya yang mengatur tentang ujaran kebencian, pemalsuan, hingga berita bohong. Menurut dia, regulasi tersebut sudah cukup untuk menjerat para pelaku yang menyalahgunakan AI untuk kepentingan melanggar hukum.

Namun, Teguh mengatakan bahwa persoalan utama dalam menghadapi kasus tentang penyalahgunaan AI bukanlah tentang instrumen hukum, melainkan pembuktiannya.

"Tapi persoalannya bukan terkait dengan instrumen hukumnya saja. Dalam proses penegakan hukum, apalagi berbasis teknologi, isu lainnya adalah bagaimana dari sisi pembuktiannya, digitalevidence-nya, maupun proses forensiknya itu akan jauh lebih rumit ketika AI digunakan sebagai alat atau sarana kejahatan," kata dia.

Dalam kesempatan itu, Teguh turut menyampaikan tentang skema pengaturan AI. Dia mengatakan ada beberapa opsi skema yang bisa diterapkan.

Pertama adalah Heavy Regulation. Dalam skema ini, AI harus diatur secara ketat, mulai dari sisi tata kelola, pengembangan, tanggung jawab hukum, dan penegakan hukum.

Opsi kedua adalah Less Regulation. Pada skema ini, hanya beberapa hal prinsip yang diatur berkaitan dengan AI. Pemerintah hanya memfasilitasi dan mempromosikannya.

Selanjutnya adalah Sandbox Regulation, di mana AI diatur dengan regulasi yang fleksibel atau luwes untuk menjaga keseimbangan antara inovasi dan kepentingan masyarakat. Pemerintah dan pelaku AI saling berbagi pengetahuan. Pada skema ini, pengawasan yang dilakukan juga ketat.

Opsi keempat adalah Principles and Ethics, yakni kesepakatan bersama para pemangku kepentingan untuk hanya merumuskan mengenai prinsip dan etika mengenai AI.

"Yang terakhir ada Combination Model yaitu menggabungkan antara regulasi dan etika," pungkas dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.