KUHP Nasional dan KUHAP Baru Berlaku Mulai Hari Ini, Penegakan Hukum di Indonesia Masuki Era Baru
📅 Jumat, 02 Jan 2026, 21:30 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: antara foto
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan penegakan hukum di Indonesia memasuki era baru saat Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru resmi berlaku hari ini, Jumat (2/1).
Dia menuturkan pemberlakuan kedua UU tersebut menandai berakhirnya era hukum pidana kolonial yang telah digunakan lebih dari satu abad.
"Momentum ini sekaligus membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, manusiawi, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia," kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Maka dari itu, kata dia, pemberlakuan KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP baru berdasarkan UU 13/2024 hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa dan sistem hukum pidana Indonesia.
Ia menjelaskan KUHAP baru menggantikan KUHAP lama yang merupakan produk Orde Baru sebagaimana tertuang dalam UU 8/1981.
Sebaiknya Anda baca juga:
Meski disusun pasca-kemerdekaan, dikatakan bahwa KUHAP lama dinilai belum sepenuhnya mencerminkan berbagai prinsip hak asasi manusia (HAM) sebagaimana berkembang setelah amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, sehingga perlu diperbarui untuk mendukung pemberlakuan KUHP Nasional yang baru.
Lebih lanjut, Yusril menegaskan pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan hasil dari proses panjang reformasi hukum pidana yang telah dimulai sejak era Reformasi 1998.
Disebutkan bahwa KUHP lama, yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie
tahun 1918, dinilai tidak lagi relevan dengan dinamika masyarakat Indonesia modern karena bersifat represif, menitikberatkan pidana penjara, serta kurang memperhatikan keadilan restoratif dan perlindungan HAM.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dengan demikian, menurut Menko, KUHP Nasional yang baru secara mendasar mengubah pendekatan hukum pidana dari retributif menjadi restoratif.
Kedepankan Pemulihan
Sementara itu, Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho mengatakan KUHP dan KUHAP baru yang secara resmi berlaku sejak hari ini, Jumat 2 Januari 2026 mengedepankan semangat keindonesiaan.
"Jika yang lama lebih pada spirit kolonial maka KUHP baru ini lebih nasionalis atau kental semangat keindonesiaan," jelasnya ketika dimintai tanggapannya terkait diberlakukannya KUHP baru, Jumat.
Salah satu yang menarik dalam KUHP baru kata Prof. Hibnu ialah lebih mengedepankan pendekatan restoratif atau pemulihan. Ini berbeda dari sebelumnya yang cenderung bersifat menghukum atau punitive.
Jika dulu pendekatannya berupa pemenjaraan maka regulasi baru cenderung restoratif sejalan dengan perkembangan hukum modern dan prinsip hak asasi manusia
"Ini juga cara untuk mengatasi penjara yang sudah over kapasitas atau kelebihan kapasitas," ucap dia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!