Pemprov DKI Teken Kerja Sama dengan PPATK dan LPSK untuk Perangi Pencucian Uang dan Lindungi Saksi
📅 Kamis, 24 Jul 2025, 14:00 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh
Doc: Istimewa
JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperkuat komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih melalui penandatanganan nota kesepakatan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kesepakatan itu diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota pada Rabu (23/7), sebagai langkah konkret dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta pendanaan terorisme.
Ruang lingkup kerja sama antara Pemprov DKI dengan PPATK fokus pada pengawasan transaksi keuangan yang mencurigakan di lingkungan birokrasi pemerintah daerah. Sementara dengan LPSK, kolaborasi ditujukan untuk memberikan perlindungan hukum kepada saksi, korban, pelapor, saksi pelaku, dan ahli dalam proses hukum tindak pidana korupsi.
"Penandatanganan ini sangat penting dan bermakna, terutama bagi Pemprov DKI yang berkomitmen membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Semua hal terkait transaksi keuangan telah saya sampaikan kepada Inspektorat agar dijadikan referensi dalam proses promosi jabatan," ujar Gubernur Pramono.
Ia menegaskan bahwa kejahatan keuangan merupakan ancaman besar terhadap integritas birokrasi dan keamanan nasional. Oleh karena itu, Pemprov DKI mengambil langkah aktif dengan menjalin kerja sama pertukaran data, pelatihan sumber daya manusia, dan sosialisasi publik secara berkelanjutan.
“Salah satu poin penting adalah bahwa tidak banyak daerah yang memperhatikan keberadaan korban dan saksi. Ini adalah tanggung jawab pemerintah. Pemprov DKI berkomitmen penuh dalam hal ini,” katanya menambahkan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ketua LPSK, Achmadi, menyatakan bahwa kerja sama tersebut merupakan bentuk nyata keseriusan dalam memperkuat perlindungan hukum kepada para saksi dan korban. Ia menilai keterlibatan mereka sangat vital dalam menuntaskan penanganan perkara pidana, khususnya korupsi.
“Kita semua paham, keberhasilan penanganan tindak pidana sangat bergantung pada keterangan saksi. Peran mereka krusial dalam mengungkap dan melaporkan suatu perkara. Saya berharap Jakarta bisa menjadi teladan bagi daerah lain dalam membangun sistem integritas dan perlindungan hukum terhadap kejahatan keuangan dan korupsi,” kata Achmadi.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, turut menyampaikan apresiasi atas langkah strategis yang diambil oleh Pemprov DKI Jakarta. Ia menganggap kerja sama ini sebagai tonggak awal dari kolaborasi yang lebih luas dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis integritas.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Alhamdulillah, hari ini kami bisa menandatangani sesuatu yang sudah lama kami harapkan. Terima kasih kepada Bapak Gubernur atas komitmennya. Ini lebih dari sekadar MoU; ini adalah bentuk nyata kolaborasi, di mana Inspektorat DKI Jakarta dapat secara langsung meminta informasi kepada PPATK guna memastikan transparansi aliran dana di lingkungan ASN,” ucap Ivan.
Kesepakatan bersama tersebut juga merupakan bagian dari visi menjadikan Jakarta sebagai kota global yang mengedepankan prinsip antikorupsi dalam pelayanan publik. Upaya itu telah ditunjukkan melalui berbagai program internal yang meliputi kampanye, pelatihan teknis, dan edukasi publik mengenai budaya antikorupsi.
Dengan kerja sama ini, Pemprov DKI menegaskan keseriusannya dalam menegakkan hukum dan integritas birokrasi melalui pengawasan keuangan dan perlindungan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum. Langkah ini diharapkan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan dan menjadi rujukan bagi daerah lain di Indonesia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!