Pemprov DKI Salurkan Bansos PKD untuk 149.687 Penerima Juli 2025
📅 Senin, 28 Jul 2025, 13:40 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh
Doc: Istimewa
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) melalui Dinas Sosial pada Jumat, 25 Juli 2025. Bantuan tersebut terdiri dari tiga program utama, yakni Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ), dengan total penerima sebanyak 149.687 orang.
Masing-masing penerima bantuan sosial menerima dana sebesar Rp300.000 per bulan, dan pada penyaluran kali ini diberikan tambahan khusus untuk periode bulan Juli 2025. Program ini menjadi bagian dari kebijakan perlindungan sosial yang ditujukan bagi kelompok rentan di wilayah DKI Jakarta.
Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memastikan distribusi bantuan tepat sasaran. Proses verifikasi dilakukan secara ketat dan menyeluruh, melibatkan pemadanan berbagai sumber data dan pemutakhiran rutin bersama petugas pendamping sosial serta pengurus RT.
“Kami memastikan bantuan ini sampai tepat sasaran melalui proses verifikasi data yang ketat dan pemadanan berbagai sumber. Selain itu, Dinas Sosial secara rutin melakukan pemutakhiran data bersama petugas pendamsos dan pengurus RT untuk memastikan keakuratan informasi penerima,” ujar Iqbal di Jakarta, Senin (28/7).
Penyaluran bantuan ini mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 541 Tahun 2025 yang merupakan perubahan dari Kepgub 270 Tahun 2025 mengenai Penerima dan Besaran Bansos PKD untuk kelompok anak usia dini, lanjut usia, dan penyandang disabilitas. Dalam keputusan tersebut, bantuan diberikan kepada penerima eksisting, penerima tahun 2024 yang sempat ditangguhkan, serta penerima baru.
Sebaiknya Anda baca juga:
Jumlah penerima pada bulan Juli 2025 terdiri dari 122.408 penerima KLJ, 15.105 penerima KPDJ, dan 12.174 penerima KAJ. Selain itu, terdapat penambahan 56.351 penerima baru, yang terdiri dari 38.414 lansia untuk KLJ, 4.489 penyandang disabilitas untuk KPDJ, dan 13.448 anak untuk KAJ.
Namun, penyaluran bantuan bagi penerima baru tersebut masih menunggu proses pembukaan rekening kolektif yang dilakukan oleh Bank Jakarta. Dana bantuan baru dapat dicairkan setelah proses administrasi perbankan tersebut selesai.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial untuk Pelindungan Sosial, salah satu syarat penerima Bansos PKD adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun, seiring perubahan regulasi, saat ini DTKS telah digantikan oleh Data Terpadu Sejahtera Nasional (DTSEN) sesuai Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 3 Tahun 2025.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dengan berlakunya Permensos tersebut, proses pendaftaran DTKS sudah tidak tersedia dan penetapan penerima bantuan sosial kini merujuk pada data yang tercatat dalam DTSEN. Status kesejahteraan individu dalam DTSEN menjadi acuan utama dalam menentukan kelayakan penerima program bantuan sosial PKD.
Pemprov DKI Jakarta turut mengimbau masyarakat untuk aktif mengawasi jalannya penyaluran bantuan agar tetap berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Partisipasi masyarakat dianggap penting dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program bansos ini.
Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pertanyaan, aduan, atau laporan terkait pelaksanaan bansos PKD, dapat mengakses kanal resmi Dinas Sosial melalui laman siladu.jakarta.go.id. Layanan pengaduan juga tersedia melalui WhatsApp Pusdatin Kesos di nomor 0897 383 8586, atau dapat menghubungi Bank Jakarta di layanan 1500 351.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!