Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemkot Tanjungpinang terbitkan rekomendasi operasional pangkalan LPG

📅 Kamis, 06 Feb 2025, 11:32 WIB | Oleh:
Pemkot Tanjungpinang terbitkan rekomendasi operasional pangkalan LPG Doc: ANTARA/Ogen
Ket. Penjualan gas LPG 3 kilogram di Kota Tanjungpinang, Kepri.

Tanjungpinang, 06/2  - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menerbitkan surat rekomendasi terkait operasional pangkalan gas LPG 3 kilogram.

Rekomendasi tersebut berisi aturan teknis dan administrasi yang wajib dipatuhi pengelola pangkalan gas untuk memastikan distribusi tepat sasaran dan sesuai ketentuan.

"Distribusi gas LPG 3 kilogram hanya diperbolehkan melalui Sistem Penyaluran dan Penyimpanan BBM Elpiji (SPPBE) yang bekerja sama dengan Pertamina. Gas yang disalurkan oleh Pertamina akan diteruskan ke agen gas, kemudian ke pangkalan, dan akhirnya sampai ke konsumen," kata Kepala Bidang Perdagangan Disdagin Tanjungpinang Fransiska Desiani Sirait, Rabu.

Siska menyebut konsumen yang berhak menerima gas LPG 3 kilogram adalah masyarakat yang terdaftar dalam Program Layanan Penerima Subsidi (LPS), pelaku usaha mikro, dan Rumah Tangga Sasaran (RTS) berdasarkan data dari Dinas Sosial serta Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro Tanjungpinang.

Terkait temuan gas LPG yang beredar di pengecer atau warung, kata dia, Disdagin telah melakukan survei lapangan dan memberikan teguran kepada pangkalan serta agen yang melanggar ketentuan. Ia menegaskan bahwa penggunaan gas bersubsidi harus tepat sasaran.

“Untuk menghindari kelangkaan, konsumen yang tidak terdaftar dalam kategori LPS atau usaha mikro tidak dapat membeli gas 3 kilogram,” ujarnya.

Disdagin Tanjungpinang turut merespon kebijakan terbaru Presiden RI Prabowo Subianto yang memperbolehkan pengecer menjual LPG 3 kilogram, namun pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut terkait mekanisme dan prosedur yang harus diterapkan.

Disdagin dalam waktu dekat juga akan berkoordinasi dengan Pertamina untuk membahas SOP dan aturan yang perlu diterapkan bagi pengecer gas LPG 3 kilogram.

Selain itu, Disdagin pun menetapkan sejumlah persyaratan bagi masyarakat yang ingin membuka pangkalan gas LPG 3 kilogram, seperti KTP dan KK Tanjungpinang, lalu surat keterangan usaha dari Lurah setempat, serta perjanjian kerja sama (MoU) dengan agen gas. 

Pangkalan gas wajib berjarak minimal 500 meter dari agen terdekat, memiliki ventilasi udara yang baik, dan menyediakan tempat penyimpanan terpisah dari rumah tinggal.

Soal harga, lanjut Siska, Disdagin menetapkan harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kilogram di Tanjungpinang sebesar Rp18.000 per tabung. Jika pengecer menjual lebih dari harga tersebut, mereka diwajibkan memberikan rincian biaya tambahan, seperti ongkos distribusi maksimal Rp2.000.

“Harga LPG 3 kg tetap Rp18.000. Jangan sampai ada yang menjual hingga Rp21.000,” kata Siska menegaskan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.00...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.