Pemkot Surabaya Terbitkan Kewaspadaan terhadap Risiko Peningkatan Kasus COVID-19
📅 Jumat, 05 Mei 2023, 15:20 WIB | Oleh: Selocahyo Basoeki Utomo S
Doc: Istimewa
SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, pada Jumat (5/5) menerbitkan Surat Edaran Nomor 400/7.7.1/9498/436.7.2/2023 tentang Kewaspadaan terhadap Risiko Peningkatan Kasus COVID-19. Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh direktur rumah sakit, kepala puskesmas, serta kepala klinik utama dan pratama se-Kota Surabaya.
Dalam surat, Eri menerangkan bahwa dalam upaya pengendalian penyebaran kasus COVID-19 di Surabaya, pada poin pertama berisi bahwa segera memeriksakan diri ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) terdekat melalui Rumah Sakit, Puskesmas maupun Klinik apabila pernah kontak dengan pasien yang terkonfirmasi COVID-19 atau sedang mengalami gejala penyakit COVID- 19 seperti batuk kering, pilek, demam lebih dari 38 derajat celcius, dan nyeri telan.
"Melaporkan ke Puskesmas terdekat apabila telah terkonfirmasi penyakit COVID-19 untuk dilakukan pemantauan kesehatan secara rutin hingga dinyatakan sembuh," terang Eri pada poin kedua edaran tersebut.
Selanjutnya pada poin ketiga, memastikan setiap pasien yang terkonfirmasi COVID-19 beserta kontak eratnya agar melaksanakan isolasi maupun karantina mandiri dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Meningkatkan upaya 3T (Tracing, Testing dan Treatment) secara konsisten dan terintegrasi, melakukan testing secara masif terhadap sasaran prioritas yaitu suspek, probabel, kontak erat dan pelaku perjalanan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan/Puskesmas terdekat. Melakukan tracing kasus konfirmasi COVID-19 beserta kontak eratnya secara terintegrasi dalam waktu kurang dari 48 jam. Serta, melakukan isolasi maupun karantina bagi kasus konfirmasi beserta kontak eratnya," lanjut isi poin keempat SE tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kemudian pada poin kelima, melaksanakan Surveilans aktif pada kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dan kegiatan perkantoran secara rutin/berkala. Mengoptimalkan kegiatan vaksinasi untuk seluruh sasaran yang belum tervaksin berbasis wilayah melalui kegiatan.
"Pemberian layanan vaksinasi sesuai riwayat sasaran (dosis 1 dan 2, booster 1 dan 2) di Fasyankes (Rumah sakit, Puskesmas, Klinik), dan memperluas layanan vaksinasi massal di tingkat RT/RW/Kelurahan/Kecamatan dan berkolaborasi dengan Puskesmas setempat," demikian isi poin keenam SE tersebut.
Sementara itu, masih pada poin keneman, berisi tentang melakukan percepatan vaksinasi booster 1 dan 2 (dosis ke-3 dan ke-4) di masing-masing wilayah. Pemberian layanan vaksinasi di beberapa sentra vaksin dan vaksin Corner Mall bagi masyarakat umum.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Meningkatkan Upaya Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) termasuk komunikasi risiko/sosialisasi tentang pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19. Penerapan protokol kesehatan secara disiplin untuk menurunkan risiko penularan bagi masyarakat," tutup poin ketujuh SE tersebut.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!