Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Pemkot Surabaya Terbitkan Kewaspadaan terhadap Risiko Peningkatan Kasus COVID-19

Foto : Istimewa

Warga diminta melaporkan diri ke Puskesmas terdekat apabila terkonfirmasi penyakit COVID-19, untuk dilakukan pemantauan kesehatan secara rutin.

A   A   A   Pengaturan Font

SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, pada Jumat (5/5) menerbitkan Surat Edaran Nomor 400/7.7.1/9498/436.7.2/2023 tentang Kewaspadaan terhadap Risiko Peningkatan Kasus COVID-19. Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh direktur rumah sakit, kepala puskesmas, serta kepala klinik utama dan pratama se-Kota Surabaya.

Dalam surat, Eri menerangkan bahwa dalam upaya pengendalian penyebaran kasus COVID-19 di Surabaya, pada poin pertama berisi bahwa segera memeriksakan diri ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) terdekat melalui Rumah Sakit, Puskesmas maupun Klinik apabila pernah kontak dengan pasien yang terkonfirmasi COVID-19 atau sedang mengalami gejala penyakit COVID- 19 seperti batuk kering, pilek, demam lebih dari 38 derajat celcius, dan nyeri telan.

"Melaporkan ke Puskesmas terdekat apabila telah terkonfirmasi penyakit COVID-19 untuk dilakukan pemantauan kesehatan secara rutin hingga dinyatakan sembuh," terang Eri pada poin kedua edaran tersebut.

Selanjutnya pada poin ketiga, memastikan setiap pasien yang terkonfirmasi COVID-19 beserta kontak eratnya agar melaksanakan isolasi maupun karantina mandiri dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Meningkatkan upaya 3T (Tracing, Testing dan Treatment) secara konsisten dan terintegrasi, melakukan testing secara masif terhadap sasaran prioritas yaitu suspek, probabel, kontak erat dan pelaku perjalanan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan/Puskesmas terdekat. Melakukan tracing kasus konfirmasi COVID-19 beserta kontak eratnya secara terintegrasi dalam waktu kurang dari 48 jam. Serta, melakukan isolasi maupun karantina bagi kasus konfirmasi beserta kontak eratnya," lanjut isi poin keempat SE tersebut.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Selocahyo Basoeki Utomo S
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top