Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemkot: Parkir Liar dan Petasan di Bandung Dilarang saat Libur Nataru  

📅 Jumat, 26 Des 2025, 17:05 WIB | Oleh:
Pemkot: Parkir Liar dan Petasan di Bandung Dilarang saat Libur Nataru    Doc: Humas Kota Bandung

BANDUNG - Menghadapi lonjakan kunjungan wisatawan pada pekan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berkomitmen menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan ruang publik.

Sejumlah langkah strategis disiapkan, mulai dari patroli tegas parkir liar, penegakan larangan petasan dan kembang api, pembukaan terbatas Alun-alun Bandung, hingga penutupan total Teras Cihampelas pada malam pergantian tahun.

“Bandung ini menjadi salah satu kota tujuan utama wisata. Karena itu mari kita jaga bersama-sama sebagai tuan rumah yang baik, menerima wisatawan dengan sebaik-baiknya,” ujar Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, Kamis (25/12).

Ia mengimbau para wisatawan turut menjaga kebersihan dan keindahan Kota Bandung agar dapat dinikmati bersama oleh warga dan pengunjung dari berbagai daerah.

Wali Kota Farhan menyampaikan, Alun-alun Kota Bandung telah kembali dibuka untuk masyarakat, meskipun operasionalnya belum sepenuhnya normal.

“Alun-alun sudah dibuka, tapi belum full. Kita buka secara bertahap sambil memastikan keamanannya,” tutur dia.

Pembukaan terbatas ini dilakukan untuk mengendalikan keramaian sekaligus menjaga fasilitas publik selama puncak arus wisata akhir tahun.

Salah satu fokus utama pengamanan Nataru adalah penertiban parkir liar, khususnya di kawasan wisata dan pusat keramaian. Pemkot Bandung akan menggelar patroli intensif selama satu pekan.

“Khusus seminggu ini, kita lakukan patroli parkir liar secara tegas,” kata Wali Kota Farhan.

Ia mencontohkan penindakan parkir liar di kawasan Braga yang telah dilakukan secara hukum oleh aparat kepolisian.

“Pelakunya langsung ditindak oleh Polsek setempat. Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum berjalan sesuai aturan,” ungkap dia.

Wali Kota Bandung kembali menegaskan larangan menyalakan petasan dan kembang api sudah lama berlaku dan akan diawasi secara ketat pada malam Tahun Baru. “Peraturannya sudah jelas, petasan dan kembang api tidak boleh dinyalakan,” ucap dia.

Pengawasan akan difokuskan pada titik-titik dengan potensi keramaian tinggi seperti kawasan pusat perbelanjaan dan ruang publik.

“Saya akan memastikan, terutama di lokasi yang paling ramai seperti Sumarecon Mall Bandung, tidak ada kembang api maupun petasan,” kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
IESR: Pulau Sumbawa Punya P...

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

36 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Nasional
Tanggapan Istana Usai Wamen...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.