Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemkot Jakut Sosialisasi Aturan Uji Emisi Kendaraan

Foto : ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi Didit Mulyadi

Teknisi uji emisi memasukkan alat uji ke dalam knalpot kendaraan roda dua milik pengendara yang mengikuti kegiatan uji emisi gratis di halaman Kantor Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (30/8).

A   A   A   Pengaturan Font

Pemkot Jakut lakukan sosialisasi aturan uji emisi kendaraan

JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Utara melakukan sosialisasi aturan uji emisi kendaraan bermotor roda dua dan empat kepada warga yang mengikuti uji emisi gratis di Kantor Kecamatan Pademangan pada Rabu.

"Kami berharap semua masyarakat mengikuti uji emisi karena untuk mengurangi dampak polusi yang ada di Jakarta," ujar Camat Pademangan Didit Mulyadi kepada wartawan di lokasi uji emisi tersebut.

Sebanyak 342 pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat mengikuti kegiatan sosialisasi uji emisi gas buang kendaraan yang digelar di Kantor Kecamatan Pademangan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 71 pengendara kendaraan roda dua dan roda empat memperoleh rekomendasi untuk melakukan perbaikan kendaraan mereka secara rutin di bengkel resmi karena tidak lulus uji emisi.

Adapun rincian data kendaraan yang lulus dan tidak lulus uji emisi, yakni mobil bensin (92 lulus, 4 tidak lulus), mobil solar (14 lulus, 5 tidak lulus) dan sepeda motor (165 lulus, 62 tidak lulus).

Menurut dia, berdasarkan Pasal 2 Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 yang ditetapkan di Jakarta pada 22 Juli 2020 tidak semua kendaraan wajib diuji emisi.

Pergub 66/2020 menyebutkan, kendaraan yang wajib diuji emisi hanya mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang beroperasi di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Wajib uji emisi gas buang dilakukan minimal satu kali dalam satu tahun di tempat uji emisi dan dilakukan oleh teknisi uji emisi bertanda pengenal khusus serta menggunakan alat uji.

Alat uji tersebut telah dikalibrasi oleh Unit Pengelola Meteorologi atau lembaga kalibrasi yang telah terakreditasi, minimal satu kali dalam satu tahun.

Tempat uji emisi berkewajiban merekam dan mengirimkan hasil pelaksanaan uji emisi gas buang ke dalam Sistem Informasi Uji Emisi.

Pengendara kendaraan yang tidak lulus uji emisi karena kadar emisi melewati ambang batas normal berhak mendapatkan rekomendasi untuk dilakukan perbaikan kendaraan itu secara rutin di bengkel resmi.

Karena masih sosialisasi, kata Didit, saat ini uji emisi di Jakarta Utara (Jakut) tidak berbiaya alias gratis.

Namun kelak akan ada biaya uji emisi gas buang yang dibebankan kepada pemilik mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor jika merujuk pada Pasal 3 Ayat 4 Pergub 66 Tahun 2020.

Setelah data kendaraan terekam dalam Sistem Informasi Uji Emisi, data itu bisa diakses oleh Dinas Perhubungan dan Kepolisian dalam rangka melaksanakan pemeriksaan uji emisi gas buang mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor.

Kendaraan yang tidak diuji emisi, menurut Pergub 66/2020 bisa mendapatkan sanksi bukti pelanggaran (tilang) dan disinsentif tarif parkir.

"Dalam hal pemilik tempat uji emisi melakukan pemalsuan data hasil uji emisi dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin yang berlaku secara tetap," kata Diditmengutip aturan uji emisi di pergubtersebut.


Redaktur : -
Penulis : Antara, Alfred

Komentar

Komentar
()

Top