Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Gandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Usut Kerugian Negara Kasus Alsintan

📅 Kamis, 26 Mar 2026, 11:12 WIB | Oleh:
Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Gandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Usut Kerugian Negara Kasus Alsintan Doc: Antara Foto
Ket. Arsip foto-Kantor Kejari Sumbawa Barat.

Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menelusuri kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sumbawa Barat Achmad Afriansyah dihubungi dari Mataram, Rabu, mengatakan pihaknya kini mengagendakan ekspose dengan BPKP untuk menentukan metode penghitungan kerugian.

"Minimal untuk menyatukan pandangan kami dengan auditor, metode penghitungan yang paling sesuai apakah menggunakan unit loss atau total loss. Intinya itu," katanya.

Achmad tidak menjelaskan waktu pasti pelaksanaan ekspose. Namun, dia memastikan agenda tersebut berlangsung dalam waktu dekat pascalibur Idul Fitri 1447 Hijriah.

"Insyaallah habis liburan ini kita ekspose dengan BPKP. Rencananya nanti di Kantor BPKP Perwakilan NTB di Mataram," ujarnya.

Perihal kebutuhan ekspose dengan BPKP, Achmad mengatakan pihaknya belum menyerahkan data.

"Belum ada (berikan data). Mereka baru meminta ekspose. Kalau nanti disetujui dan dinyatakan bisa dihitung, baru mereka akan meminta BAP dan dokumen yang sudah kami sita dari saksi," ucapnya.

Dalam penanganan pada tahap penyidikan ini, jaksa belum menetapkan tersangka. Ia menerangkan bahwa pihaknya masih butuh alat bukti selain keterangan saksi dan dokumen sitaan.

"Kerugian kan belum, ahli juga belum," katanya.

Kejari Sumbawa Barat dalam kasus ini tercatat telah memeriksa sekitar 60 saksi. Mereka dari kalangan anggota DPRD Sumbawa Barat yang menjadi penyalur uang pengadaan dari dana pokok pikiran.

Selain itu, kejaksaan juga telah mengantongi keterangan dari pihak Dinas Pertanian Sumbawa Barat hingga kelompok tani penerima barang.

Kejari Sumbawa Barat menangani kasus ini dengan menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk masing-masing tahun anggaran pengadaan mulai dari 2023 sampai dengan 2025.

Peningkatan status penanganan perkara ke tahap penyidikan diperoleh jaksa berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Selain pemeriksaan saksi dan penyitaan dokumen, ada sebanyak tujuh dari 21 mesin hasil pengadaan disita di tahap penyidikan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
Cuaca Buruk, Kapal Virgo Transport Membawa 243 Orang Hilang Kontak di Laut Jawa, Basarnas Lakukan Operasi Pencarian

Cuaca Buruk, Kapal Virgo Transport Membawa 243 Orang Hilang Kontak di Laut Jawa, Basarnas Lakukan Operasi Pencarian

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.