Pemkab Solok Percepat Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
📅 Sabtu, 26 Apr 2025, 08:20 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
SOLOK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok, Sumatera Barat (Sumbar), mempercepat pembentukan koperasi merah putih sebagai amanah Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2025.
"Saat ini, upaya yang telah dilakukan Pemkab Solok ialah menyosialisasikan ke setiap nagari (desa) mengenai koperasi merah putih dan langsung membentuk pengurus koperasi tingkat nagari," kata Zul Hendri, perwakilan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Solok saat Musyawarah Nagari Khusus (Musnagsus) di Alahan Panjang, Sumbar, Sabtu (26/4).
Ia menyebutkan seluruh nagari di Kabupaten Solok, yakni sebanyak 74 nagari yang tersebar di 14 kecamatan harus membentuk pengurus koperasi merah putih.
"Sejak lima hari berturut-turut dilakukan sosialisasi, Alhamdulillah sudah terbentuk sebanyak 25 pengurus KMP (koperasi merah putih) di masing-masing nagari," kata dia.
Zul menerangkan tujuan pembentukan KMP adalah mewujudkan kemandirian ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara inklusif dan berkelanjutan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Untuk itu, pihaknya segera melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pembentukan koperasi sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing desa dan kelurahan.
Ia melanjutkan KMP merupakan bagian dari strategi nasional untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga pangan, mewujudkan swasembada pangan berkelanjutan, dan pemerataan ekonomi di desa dan kelurahan.
Oleh karena itu, menurutnya, koperasi tersebut tidak saja berfungsi sebagai wadah usaha, tetapi juga sebagai alat strategis negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Saya yakin koperasi ini akan menjadi pusat aktivitas ekonomi nagari, meliputi pengelolaan bahan pokok murah, serta distribusi pangan," katanya.
Namun, lanjutnya untuk optimalisasi dan percepatan pembentukan KMP diperlukan langkah strategis, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi antarkementerian atau lembaga, serta pemerintah daerah hingga pemerintah desa dan kelurahan.
Zul mengatakan Pemkab Solok telah memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang KMP, tata cara pendirian, dan manfaat koperasi tersebut, sehingga dengan adanya sosialisasi tersebut koperasi dapat terbentuk di setiap nagari Kabupaten Solok.
Di samping itu, koperasi ini juga bertujuan untuk menciptakan ekosistem ekonomi baru di pedesaan yang saling menguntungkan, sekaligus memutus jeratan rentenir dan pinjaman online (pinjol) yang merugikan masyarakat.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!