Pemkab Pasuruan Perkuat PAD lewat Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah
📅 Selasa, 28 Okt 2025, 07:27 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA
PASURUAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) pada 2026 lewat inovasi dan pengawasan ketat dalam pelayanan pajak dan retribusi daerah.
Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menyatakan pihaknya akan mempercepat proses digitalisasi pelayanan pajak dan retribusi daerah guna meningkatkan efisiensi dan transparansi.
"Kami juga akan menerapkan integrasi dan pemutakhiran data potensi pajak daerah dengan memanfaatkan sistem informasi terpusat," kata Rusdi di Pasuruan, Senin (27/10).
Menurutnya, pendekatan teknologi berbasis data dapat membantu pemkab dalam mengenali sektor-sektor potensial yang selama ini belum terlaksana dengan maksimal.
Ia menegaskan pentingnya memperkuat koordinasi lintas sektor serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang pemungutan pajak.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia menuturkan penguatan koordinasi lintas sektor akan mempermudah pelaksanaan tugas antarperangkat daerah sehingga berjalan lebih efektif dan sinergis.
Ia menilai, langkah tersebut tidak hanya soal meningkatkan angka pendapatan tetapi juga memastikan bahwa pemungutan pajak dan retribusi daerah dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Terkait penurunan dana transfer ke daerah (TKD), Rusdi menyebutkan Pemkab Pasuruan akan lebih selektif dalam pengelolaan anggaran seperti belanja wajib dan pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, serta kewajiban terhadap pihak ketiga yang akan menjadi prioritas utama.
Sebaiknya Anda baca juga:
Rusdi menambahkan, seluruh proses tersebut merupakan jawaban pemkab atas menurunnya TKD demi mengoptimalkan neraca keuangan.
"Kami tetap menjaga agar pelayanan dasar kepada masyarakat tidak terganggu. Prinsip efisiensi akan kami terapkan tanpa mengorbankan kebutuhan publik," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!