Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemkab Banyuwangi Alokasikan Rp7,2 Miliar Insentif Guru PAUD

Foto : ANTARA/HO-Humas Pemkab Banyuwangi

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani foto bersama usai menyerahkan insentif guru PAUD secara simbolis di sela kegiatan program Bupati Ngantor di Desa.

A   A   A   Pengaturan Font

BANYUWANGI - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur pada tahun anggaran 2024 mengalokasikan sekitar Rp7,2 miliar untuk insentif 1.200 orang guru pendidikan anak usia dini (PAUD) nonASN.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengemukakan bahwa insentif guru PAUD nonASN setiap tahunnya sebagai apresiasi atas pengabdian tulus para guru dalam mendidik generasi penerus.

"Terima kasih kepada para guru yang telah bekerja luar biasa mendidik anak-anak tanpa mengenal lelah," katanya di Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (11/5).

Menurut Ipuk, penyaluran insentif diberikan kepada 1.200 orang dan para penerima adalah para guru pada satuan pendidikan pra-sekolah, seperti kelompok bermain, Taman Kanak-Kanak (TK), dan satuan pendidikan sejenis sertadaycare.

"Apa yang diberikan ini tentu belum sebanding dengan jasa dan dedikasi para guru PAUD selama ini. Namun kami berharap ini bisa bermanfaat, ke depan kami akan berupaya untuk menambah sesuai kemampuan fiskal daerah," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi Suratno menyebutkan total insentif guru PAUD pada tahun ini mencapai Rp7,2 miliar dan penyalurannya diberikan dalam empat termin atau tiga bulan sekali.

"Tiap orang mendapatkan insentif Rp6.000.000 per tahunnya. Yang kemarin kami serahkan adalah termin pertama," katanya.

Suratno menjelaskan jumlah penerima insentif tahun ini sama dengan tahun lalu sebanyak 1.200 orang.

"Namun bisa jadi orangnya berbeda karena ada sebagian yang mengundurkan diri, ada juga guru yang baru," katanya.

Ia juga memastikan para penerima insentif tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen.

Di dalamnya terdapat kriteria guru penerima insentif yakni nonASN dan harus S1, lalu belum menerima sertifikasi pendidikan tunjangan profesi didik (TPP), bukan penerima bantuan keuangan khusus dari provinsi dan aktif mengajar yang ditandai masuk dalam daftar pokok pendidikan.

"Memang masih ada guru PAUD yang belum mendapatkan karena terbentur syarat. Namun ke depan masih ada kesempatan untuk terdata. Kami terus mendorong para guru memenuhi syarat administratif yang diatur di regulasi," kata Suratno.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top