Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemkab Banyuwangi Alokasikan Rp7,2 Miliar Insentif Guru PAUD

📅 Sabtu, 11 Mei 2024, 08:28 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemkab Banyuwangi Alokasikan Rp7,2 Miliar Insentif Guru PAUD Doc: ANTARA/HO-Humas Pemkab Banyuwangi
Ket. Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani foto bersama usai menyerahkan insentif guru PAUD secara simbolis di sela kegiatan program Bupati Ngantor di Desa.

BANYUWANGI - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur pada tahun anggaran 2024 mengalokasikan sekitar Rp7,2 miliar untuk insentif 1.200 orang guru pendidikan anak usia dini (PAUD) nonASN.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengemukakan bahwa insentif guru PAUD nonASN setiap tahunnya sebagai apresiasi atas pengabdian tulus para guru dalam mendidik generasi penerus.

"Terima kasih kepada para guru yang telah bekerja luar biasa mendidik anak-anak tanpa mengenal lelah," katanya di Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (11/5).

Menurut Ipuk, penyaluran insentif diberikan kepada 1.200 orang dan para penerima adalah para guru pada satuan pendidikan pra-sekolah, seperti kelompok bermain, Taman Kanak-Kanak (TK), dan satuan pendidikan sejenis sertadaycare.

"Apa yang diberikan ini tentu belum sebanding dengan jasa dan dedikasi para guru PAUD selama ini. Namun kami berharap ini bisa bermanfaat, ke depan kami akan berupaya untuk menambah sesuai kemampuan fiskal daerah," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi Suratno menyebutkan total insentif guru PAUD pada tahun ini mencapai Rp7,2 miliar dan penyalurannya diberikan dalam empat termin atau tiga bulan sekali.

"Tiap orang mendapatkan insentif Rp6.000.000 per tahunnya. Yang kemarin kami serahkan adalah termin pertama," katanya.

Suratno menjelaskan jumlah penerima insentif tahun ini sama dengan tahun lalu sebanyak 1.200 orang.

"Namun bisa jadi orangnya berbeda karena ada sebagian yang mengundurkan diri, ada juga guru yang baru," katanya.

Ia juga memastikan para penerima insentif tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen.

Di dalamnya terdapat kriteria guru penerima insentif yakni nonASN dan harus S1, lalu belum menerima sertifikasi pendidikan tunjangan profesi didik (TPP), bukan penerima bantuan keuangan khusus dari provinsi dan aktif mengajar yang ditandai masuk dalam daftar pokok pendidikan.

"Memang masih ada guru PAUD yang belum mendapatkan karena terbentur syarat. Namun ke depan masih ada kesempatan untuk terdata. Kami terus mendorong para guru memenuhi syarat administratif yang diatur di regulasi," kata Suratno.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
Kapolri Listyo Sigit Hadiri Pameran Nasirun di Galeri Nasional, Apresiasi Seni Budaya Indonesia.

Kapolri Listyo Sigit Hadiri Pameran Nasirun di Galeri Nasional, Apresiasi Seni Budaya Indonesia.

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.