Pemberantasan Judol Akan Efektif jika Dikaitkan TPPU
📅 Rabu, 05 Nov 2025, 03:03 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan penegakan hukum dalam konteks pemberantasan judi online (judol) tidak akan efektif jika tidak dikaitkan dengan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
“Pada hemat saya, pasal-pasal dalam KUHP lama ini tidak akan efektif memberantas perjudian jika tidak dikaitkan dengan TPPU berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU,” kata Yusril di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta, Selasa (4/11).
Yusril menjelaskan pasal-pasal perjudian yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang lama sejatinya telah memberikan ancaman cukup berat. Namun, beleid itu perlu diperkuat dengan menghukum pelaku judol dengan pasal TPPU.
“Aparat penegak hukum, dalam hal ini polisi, dapat menggabungkan penyelidikan dan penyidikan terhadap siapa saja yang terlibat dalam perjudian online dengan sekaligus menyidik TPPU-nya,” tutur Yusril yang juga Ketua Komite TPPU itu.
Yusril menjelaskan penindakan terhadap judol selama ini kerap terhambat karena fokus hanya pada pelaku atau platformnya, sementara jaringan keuangan di balik itu belum disentuh sepenuhnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Melalui pendekatan TPPU, pemerintah dapat melacak, membekukan, dan menyita hasil kejahatan yang digunakan untuk membiayai dan memperluas operasi judi daring tersebut. “Kalau perjudian itu hanya diberantas berdasarkan pasal-pasal perjudian, itu enggak akan mampu mengatasi masalah. Tapi, kalau dikaitkan dengan TPPU, akibatnya itu dahsyat sekali karena TPPU dapat mendeteksi ada transaksi mencurigakan ada rekening yang mencurigakan,” jelasnya.
Yusril juga menegaskan pemerintah Indonesia berupaya memperkuat kerja sama lintas negara dalam rangka memberantas judol. “Kami akan mempertegas kerja sama ini dan akan memperkuat kerja sama ini. Kalau perlu, diadakan satu dialog dan kesepakatan negara yang bersangkutan untuk menghentikan judi online ini,” kata Yusril.
Yusril menegaskan harus ada upaya-upaya diplomatik yang dilakukan mengingat judi online merupakan kejahatan terorganisasi lintas negara atau transnational organized crime. “Tidak saja bilateral, tapi juga multilateral karena menyangkut kerja sama negara-negara di kawasan Asia Tenggara,” ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut ia, perkembangan teknologi komunikasi dan informasi semakin mempermudah kegiatan judi online. Dunia maya telah mengubah kehidupan masyarakat menjadi tanpa batas sehingga judi daring terjadi tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga lintas negara.
Yusril turut mengingatkan kembali pidato Presiden Prabowo Subianto dalam forum Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) di Korea Selatan. “Presiden menegaskan perlunya kerja sama internasional dalam memberantas kejahatan judi online lintas negara yang nyata-nyata telah merugikan perekonomian nasional,” katanya.
Yusril juga mengajak tokoh agama untuk membicarakan bahaya judi online (judol) dalam khotbah-khotbah keagamaan. “Saya kira memang diseminasi tentang ini perlu mengajak para ulama, para tokoh agama untuk membahas persoalan ini,” kata Yusril.
Rp155 Triliun pada 2025
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya berhasil menekan perputaran uang dari hasil judi online (judol) hingga berada di angka 155 triliun rupiah pada tahun 2025.
Ivan menyebut perputaran uang judol yang tercatat sampai menjelang akhir tahun 2025 itu jauh lebih kecil dibanding tahun 2024 yang mencapai 359 triliun rupiah. “Kalau dilihat tahun lalu 359 triliun rupiah, sekarang sampai tengah triwulan keempat, kita sudah berhasil menekan sampai 155 triliun rupiah. Jadi perputaran sekarang itu di angka 155 triliun rupiah,” jelas dia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!