Pembayaran THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Idul Fitri
KEBIJAKAN THR I Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan, di Jakarta, Selasa (28/3).
Menaker meminta agar pembayaran tunjangan hari raya paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri.
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri. Adapun pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh.
"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," ujar Menaker dalam Konferensi Pers Kebijakan Pemabayaran THR Keagamaan, di Jakarta, Selasa (28/3).
Dia menegaskan, pembayaran THR tidak boleh dicicil. THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu, perjanjian waktu tertentu, termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan taat terhadap peraturan ini," jelasnya.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya