Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tunjangan Pekerja

Pembayaran THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Idul Fitri

Foto : dok.kemenaker

KEBIJAKAN THR I Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR ­Keagamaan, di Jakarta, Selasa (28/3).

A   A   A   Pengaturan Font

Menaker meminta agar pembayaran tunjangan hari raya paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri.

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri. Adapun pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh.

"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," ujar Menaker dalam Konferensi Pers Kebijakan Pemabayaran THR Keagamaan, di Jakarta, Selasa (28/3).

Dia menegaskan, pembayaran THR tidak boleh dicicil. THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu, perjanjian waktu tertentu, termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan taat terhadap peraturan ini," jelasnya.


Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top