Partai Komunis Tiongkok Pecat Mantan Mentan Terkait Korupsi
Mantan Menteri Pertanian Tiongkok, Tang Renjian
Foto: istimewaBEIJING – Partai Komunis Tiongkok, pada Jumat (15/11), dilaporkan telah memecat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Tang Renjian, enam bulan setelah ia diselidiki oleh pengawas antikorupsi negara itu dan diberhentikan dari jabatannya. Tang, 61 tahun, diselidiki atas pelanggaran serius atas disiplin dan hukum, istilah halus untuk korupsi, dan dikeluarkan dari daftar pimpinan situs web kementerian pada bulan Mei.
Dikutip dari The Straits Times, langkah untuk menyelidiki Tang berlangsung cepat dan mengikuti penyelidikan serupa terhadap Menteri Pertahanan, Li Shangfu, dan pendahulunya, Wei Fenghe, saat Tiongkok memberantas korupsi. Media pemerintah CCTV (China Central Television) melaporkan, Tang diketahui telah menerima hadiah dan uang, serta menerima properti dalam pemilihan dan pengangkatan kader, menggunakan wewenangnya untuk memberikan bantuan kepada kegiatan bisnis kerabatnya, dan mencampuri kegiatan peradilan.
“Tang Renjian kehilangan cita-cita dan meninggalkan misi awalnya,” dalam laporan CCTV. Presiden Xi Jinping telah menjalankan kampanye antikorupsi yang keras dan menyeluruh sejak mengambil alih kekuasaan pada tahun 2012 dan awal tahun ini mendeklarasikan “kemenangan yang luar biasa” dalam tindakan keras tersebut sambil berjanji untuk terus memberikan tekanan terhadap gerakan antikorupsinya.
Xi memandang gerakan antikorupsinya sebagai pencapaian politik utama, tetapi para kritikus mengatakan kampanye tersebut telah digunakan untuk membersihkan lawan-lawan politiknya dan tidak mengatasi akar penyebab korupsi, seperti upah rendah dan kekuasaan yang tidak terkendali dari pejabat negara yang ditunjuk partai. Menurut biografi resmi, Tang adalah Gubernur Provinsi barat Gansu dari tahun 2017 hingga 2020 sebelum diangkat menjadi Menteri Pertanian dan Urusan Pedesaan. Di bawah Tang, Kementerian Pertanian dan Urusan Pedesaan telah meningkatkan kebijakan ketahanan pangannya, menyetujui penggunaan tanaman rekayasa genetika, dan mengadopsi Undang- Undang Ketahanan Pangan.
Berita Trending
- 1 KPU: Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Jakarta pada Kamis
- 2 Hari Kamis KPU tetapkan Gubernur
- 3 Perluas Akses Permodalan, Pemerintah Siapkan Pendanaan Rp20 Triliun untuk UMKM hingga Pekerja Migran
- 4 Panglima TNI Mutasi 101 Perwira Tinggi, Kepala BSSN dan Basarnas Juga Diganti
- 5 Marselino Ditemani Ole Romeny di Oxford United
Berita Terkini
- Son Heung-min Perpanjang masa Bakti di Tottenham hingga 2026
- Demi Memudahkan Masyarakat, Seluruh Layanan Publik Kemenkum Akan Berbasis Digital pada 2026
- GoMate, Robot Humanoid untuk Bantu Manusia Diluncurkan
- 50 Mahasiswa Lolos Seleksi Pelatihan Desain Chip
- Pemkab Banyuwangi Tekan Penyebaran PMK pada Ternak dengan Vaksinasi Intensif