Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Partai Hanura Ajukan Permohonan PHPU Pileg ke Mahkamah Konstitusi

Foto : ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Kuasa Hukum Partai Hanura Adil Supatra Akbar saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Sabtu (23/03/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Partai Hanura mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan legislatif ke Mahkamah Konstitusi karena terdapat perbedaan hasil penghitungan suara di sejumlah daerah.

Kuasa Hukum Partai Hanura Adil Supatra Akbar saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Sabtu (23/3) , mengatakan perbedaan hasil penghitungan suara tersebut terjadi di Kalimantan Barat, Papua Tengah, Papua Barat, dan Nusa Tenggara Barat.

"Intinya kami mengajukan permohonan pembatalan terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sehubungan dengan dapil daricaleg-caleg kami," ujar Adil.

Ia menjelaskan perbedaan hasil penghitungan antara pihak internal Partai Hanura dengan KPU mengakibatkan beberapa calon legislatif (caleg) partai tersebut di beberapa daerah pemilihan (dapil), baik provinsi maupun kabupaten kehilangan kursi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top