Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Partai Hanura Ajukan Permohonan PHPU Pileg ke Mahkamah Konstitusi

📅 Minggu, 24 Mar 2024, 09:29 WIB | Oleh: Tim Penulis
Partai Hanura Ajukan Permohonan PHPU Pileg ke Mahkamah Konstitusi Doc: ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Ket. Kuasa Hukum Partai Hanura Adil Supatra Akbar saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Sabtu (23/03/2024).

JAKARTA - Partai Hanura mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan legislatif ke Mahkamah Konstitusi karena terdapat perbedaan hasil penghitungan suara di sejumlah daerah.

Kuasa Hukum Partai Hanura Adil Supatra Akbar saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Sabtu (23/3) , mengatakan perbedaan hasil penghitungan suara tersebut terjadi di Kalimantan Barat, Papua Tengah, Papua Barat, dan Nusa Tenggara Barat.

"Intinya kami mengajukan permohonan pembatalan terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sehubungan dengan dapil daricaleg-caleg kami," ujar Adil.

Ia menjelaskan perbedaan hasil penghitungan antara pihak internal Partai Hanura dengan KPU mengakibatkan beberapa calon legislatif (caleg) partai tersebut di beberapa daerah pemilihan (dapil), baik provinsi maupun kabupaten kehilangan kursi.

Untuk itu, Partai Hanura mengajukan PHPU dengan menyerahkan beberapa bukti perbedaan penghitungan suara kepada MK.

Adil menyebutkan sengketa PHPU yang diajukan Partai Hanura dilakukan per provinsi.

"Secara spesifik kami sebutkan, misalnya, DPRD kabupaten kami sebutkan dapil berapa, DPRD kami sebutkan juga dapil berapa. Tapi, tetap diajukan per provinsi," tuturnya.

Nantinya, ia menyebutkan masih terdapat kemungkinan tambahan pengajuan PHPU dari Partai Hanura untuk pileg DPRD. Sementara untuk pileg DPR, Partai Hanura belum akan mengajukan PHPU.

Permohonan Partai Hanura tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (AP3) dengan nomor 05-01-10-34/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024. Tercatat sebagai pihak termohon dalam laporan tersebut yakni KPU.

Berdasarkan laman resmi MK per pukul 15.20 WIB, sudah terdapat 28 permohonan PHPU, yang meliputi satu permohonan PHPU pemilihan presiden (pilpres), 25 permohonan PHPU pileg DPR/DPRD, serta dua permohonan PHPU pileg DPD.

Pengajuan PHPU pilpres maupun pileg telah dibuka sejak 20 Maret 2024 dan akan ditutup pada 23 Maret 2024. Untuk pilpres, pengajuan PHPU akan berakhir pada pukul 24.00 WIB, sedangkan pileg pukul 22.19 WIB.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

BPOM Tetap Awasi Program MBG

31 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
BPOM Tetap Awasi Program MBG

Menkeu Tegaskan Pemerintah Tak Naikan Tarif Pajak

41 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Ekonomi
Menkeu Tegaskan Pemerintah ...
Menkeu Tegaskan Pemerintah Tak Naikan Tarif Pajak

Menkeu Tegaskan Pemerintah Tak Naikan Tarif Pajak

14 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.