Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pansel Capim KPK Harus Independen

Foto : ANTARA/Rivan Awal Lingga

Ilustrasi - Massa dari Kelompok Pemuda Kawal KPK melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/8/2019). Aksi tersebut bertujuan untuk mengawal proses pemilihan Calon Pimpinan KPK dan mempercayakan proses seleksi kepada Panitia Seleksi (Pansel) agar jauh dari kepentingan politik serta kelompok tertentu.

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK oleh Presiden Joko Widodo yang membuktikan komitmennya untuk menjaga konsistensi dan keberlanjutan pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Kami berharap para Pansel terpilih dapat bekerja secara optimal dan independen dengan melepaskan kepentingan-kepentingan lain, selain kepentingan pemberantasan korupsi yang efektif ke depannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

KPK menilai para anggota Pansel sangat memahami problematika pemberantasan korupsi saat ini, sekaligus tantangan-tantangannya, termasuk kebutuhan penguatan regulasi ataupun kelembagaan, agar fungsi-fungsi pemberantasan korupsi bisa lebih berdampak nyata bagi masyarakat.

"Pansel juga secara proaktif harus dapat menyerap berbagai saran, masukan, dan aspirasi masyarakat, sebagai pihak yang akan merasakan manfaat dari pemberantasan korupsi itu sendiri, sekaligus korban sesungguhnya dari praktik-praktik korupsi selama ini," ujar Ali.

Pansel Capim KPK juga diharapkan bisa melahirkan calon-calon pimpinan dan Dewas KPK yang punya rekam jejak dan komitmen tinggi terhadap pemberantasan korupsi, berintegritas, bebas dari konflik kepentingan, dan profesional dalam melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi.

Para pimpinan KPK di masa depan juga diharapkan bisa membuat pemberantasan korupsi melalui penindakan (represif) memberikan efek jera bagi para pelakunya, sekaligus pemulihan atas kerugian negara secara optimal.

Demikian juga upaya pencegahan (preventif), yang harus bisa membangun sistem tata kelola dan mengawalnya, sehingga kerawanan korupsi bisa diminimalkan, yang pada akhirnya akan mendukung perbaikan kualitas pelayanan publik, termasuk yang tidak kalah penting, edukasi antikorupsi bagi masyarakat.

Harapan ini tentunya selaras dengan visi Indonesia Emas 2045, untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara maju, adil, makmur dan sejahtera, yang salah satu prasyaratadalah terbangun masyarakat yang berbudaya antikorupsi.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengumumkan sembilan nama anggota Pansel Capim dan Dewas KPK, yang akan dipimpin oleh Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Yusuf Ateh.

"Pak Presiden sudah menetapkan ketuanya adalah Muhammad Yusuf Ateh (ketua merangkap anggota), beliau Kepala BPKP," kata Pratikno di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis.

Pratikno mengatakan selain Yusuf Ateh, nama lain yang ditunjuk yakni Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria, yang akan bertugas sebagai Wakil Ketua sekaligus anggota Pansel KPK.

Sedangkan tujuh orang anggota Pansel KPK lainnya yakni Ivan Yustiavandana, Nawal Nely, Ahmad Erani Yustika, Y. Ambeg Paramarta, Elwi Danil, Rezki Sri Wibowo, dan Taufik Rachman.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top