Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pajak Ekonomi Digital Jadi Mesin Baru, Negara Kantongi Rp7,71 Triliun

📅 Rabu, 27 Agu 2025, 23:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pajak Ekonomi Digital Jadi Mesin Baru, Negara Kantongi Rp7,71 Triliun Doc: ANTARA/ Yulius Satria Wijaya.
Ket. Warga membeli barang secara online melalui gadget miliknya di Bogor, Jawa Barat.

JAKARTA – Pertumbuhan pesat ekonomi digital di Indonesia membuka peluang besar bagi peningkatan penerimaan negara, namun sekaligus menimbulkan tantangan baru dalam sistem perpajakan.

Transaksi digital yang bersifat lintas batas, cepat, dan sering kali tidak tercatat dengan baik, berpotensi menimbulkan kebocoran pajak jika tidak dikelola dengan tepat.

Optimalisasi pajak ekonomi digital menjadi penting agar negara tidak kehilangan potensi penerimaan di tengah pergeseran aktivitas ekonomi dari sektor konvensional ke ranah digital.

Penerapan pajak yang adil di sektor digital juga menjadi instrumen untuk menciptakan level playing field antara pelaku usaha konvensional dan platform digital.

Tanpa pengaturan yang jelas, pelaku bisnis offline bisa merasa dirugikan karena beban pajak yang tidak seimbang.

Dengan regulasi yang transparan dan sistem pemungutan yang efektif, pemerintah dapat menjaga iklim usaha tetap sehat, kompetitif, dan berkeadilan.

Lebih jauh, optimalisasi pajak digital tidak hanya berfungsi sebagai sumber penerimaan, tetapi juga sebagai alat untuk memperkuat tata kelola ekonomi digital itu sendiri.

Data dari pajak dapat menjadi basis informasi dalam menyusun kebijakan yang mendorong inklusi digital, perlindungan konsumen, serta inovasi teknologi.

Sebaiknya Anda baca juga:

Dalam konteks global, Indonesia perlu terus beradaptasi dengan standar perpajakan internasional, termasuk konsensus OECD mengenai pajak digital, agar tidak tertinggal dan tetap kompetitif dalam menarik investasi.

Dengan langkah yang tepat, optimalisasi pajak ekonomi digital dapat menjadi motor penggerak pembangunan, memperluas ruang fiskal pemerintah, dan memastikan transformasi digital memberikan manfaat yang lebih merata bagi masyarakat.

Pemerintah menghimpun pajak senilai Rp7,71 triliun dari usaha ekonomi digital sepanjang Januari hingga Juli 2025.

“Kontribusi pajak dari sektor ekonomi digital menunjukkan tren positif,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (27/8).

Secara rinci, penerimaan dari pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) tercatat sebesar Rp5,72 triliun, pajak atas aset kripto Rp462,67 miliar, pajak fintech (P2P lending) Rp841,07 miliar, dan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp684,6 miliar.

Untuk PPN PMSE, total setoran sejak 2020 hingga 2025 mencapai Rp31,06 triliun. Setoran itu diserahkan oleh 201 PMSE dari 223 PMSE yang telah ditunjuk.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.