Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Otorita IKN Siapkan Pedoman Rehabilitasi Lahan di IKN

📅 Sabtu, 29 Jun 2024, 00:01 WIB | Oleh:
Otorita IKN Siapkan Pedoman Rehabilitasi Lahan di IKN Doc: ISTIMEWA
Ket. MYRNA SAFITRI Deputi bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN - Kami telah melakukan konsultasi publik dengan berbagai elemen masyarakat untuk merancang pedoman reklamasi tambang.

JAKARTA - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menyiapkan pedoman reklamasi atau proses pemulihan dan rehabilitasi lahan yang terganggu akibat kegiatan pertambangan untuk mengembalikan fungsi lahan dan ekosistem di Nusantara.

"Kami telah melakukan konsultasi publik dengan berbagai elemen masyarakat untuk merancang pedoman reklamasi tambang. Sekarang sedang dipersiapkan proses untuk finalisasinya," ujar Deputi bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN, Myrna Safitri, di Jakarta, Jumat (28/6).

Saat puncak peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2024 di Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur, Myrna mengatakan OIKN telah melakukan konsultasi publik dengan berbagai elemen masyarakat untuk merancang pedoman reklamasi tambang.

"Sekarang sedang dipersiapkan proses untuk finalisasinya," ujar Myrna, dalam tayangan langsung yang diikuti di Jakarta.

Seperti dikutip dari Antara, Myrna menjelaskan pedoman ini disusun untuk mempermudah pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dalam melaksanakan reklamasi dan pascatambang, serta mendukung pencapaian environmental, social, and governance (ESG) perusahaan.

Pedoman ini untuk memastikan kegiatan reklamasi dan pascatambang di IKN selaras dengan fungsi ruang dan arah kebijakan pembangunan IKN. Myrna menekankan Otorita IKN berkomitmen untuk melibatkan semua pihak dalam proses penyusunan pedoman ini.

"Setiap elemen masyarakat di IKN punya hak yang sama untuk menyampaikan pendapat, baik itu masyarakat, pejabat pemerintah,sektor swasta, maupun akademisi," ujarnya.

Masukan Masyarakat

Konsultasi publik tentang reklamasi tambang itu dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan instansi pemerintah pusat dan daerah, perusahaan pemegang IUP, aparat penegak hukum, akademisi, LSM, dan masyarakat. Masukan dari para peserta akan dikaji dan diintegrasikan ke dalam finalisasi pedoman reklamasi dan pascatambang IKN.

Berdasarkan data Otorita IKN pada April 2024, terdapat 59 IUP seluas 56.895 hektare di IKN, dan kurang lebih 17.500 hektare lahan bekas tambang.

Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional IKN menyatakan IUP yang masih berlaku dapat melakukan kegiatan produksi sampai dengan berakhir masa perizinannya, dengan syarat pemegang IUP wajib melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan. Reklamasi dan pascatambang adalah contoh dari kewajiban lingkungan yang dimaksud.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Wakil Kepala OIKN, Raja Juli Antoni, mengatakan pihaknya melakukan percepatan pembangunan IKN tanpa merugikan masyarakat, yang terdampak proyek pembangunan Ibu Kota baru negara itu. "Kami siapkan langkah agar pembangunan tetap berjalan dan masyarakat tidak dirugikan," ujarnya.

Langkah tersebut disiapkan agar pembangunan IKN bisa berjalan dengan cepat dan tepat waktu, lanjut dia, dan tetap menghargai hak rakyat sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo.

Menurut dia, OIKN bakal menyelesaikan proses pembangunan Ibu Kota Negara baru dengan baik. Pembangunan dipercepat secara bersamaan masyarakat diberlakukan secara baik dan adil sesuai arahan kepala negara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.00...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.