Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Ombudsman RI Minta Layanan Pengeluaran Barang dari KPBPB Diperbaiki

📅 Senin, 06 Nov 2023, 00:22 WIB | Oleh: Tim Penulis
Ombudsman RI Minta Layanan Pengeluaran Barang dari KPBPB Diperbaiki Doc: ANTARA/Rizka Khaerunnisa
Ket. Kepala Keasistenan Utama III Ombudsman RI Yustus Maturbongs dan Direktur Fasilitas Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu Padmoyo Tri Wikanto saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/10).

Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk memperbaiki layanan pengeluaran barang dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) ke tempat lain dalam daerah pabean.

"Di dalam hasil kajian kami, kami mendeteksi bahwa ada beberapa hal yang perlu diperbaiki oleh Bea Cukai," kata Kepala Keasistenan Utama III Ombudsman RI Yustus Maturbongs dalam konferensi pers yang diikuti secara daring di Jakarta, Jumat.

Ombudsman mengeluarkan hasil kajian mengenai potensi maladministrasi pengeluaran barang dari kawasan bebas (free trade zone). Dari kajian tersebut, Ombudsman menemukan potensi maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dan tidak kompeten.

Dalam kajian cepat, Ombudsman mendeteksi adanya ketidakseragaman perlakuan dan prosedur pengeluaran barang dari Kawasan Perdagangan Bebas ke Daerah Pabean, jangka waktu pengeluaran barang, metode atau prosedur pemeriksaan barang, notifikasi persetujuan atau penolakan pengeluaran barang, dan mekanisme penetapan besaran bea masuk barang. Yustus mengatakan hal-hal tersebut perlu diperbaiki oleh Ditjen Bea dan Cukai.

Selain perbaikan tersebut, Ombudsman juga mendorong peningkatan kapasitas petugas bea cukai seiring dengan kemunculan fenomena jasa titip (jastip). Tak hanya itu, Yustus mengatakan petugas bea cukai juga perlu diperbanyak dan pengawasan perlu diperketat pada saat lalu lintas penumpang meningkat.

Yustus menyarankan agar Bea Cukai mengintegrasikan sistem terutama terkait dengan regulasi-regulasi. Selanjutnya, pemerintah juga perlu mengevaluasi adanya penetapan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

Menurut Yustus, kajian yang dilakukan Ombudsman bertujuan untuk mendorong perbaikan tata kelola bea cukai. Hasil kajian juga diharapkan mampu meninjau kebijakanfree trade zonesecara lebih komprehensif.

Sementara itu, Direktur Fasilitas Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu Padmoyo Tri Wikanto mengatakan pihaknya telah menerima hasil kajian Ombudsman dan akan melakukan perbaikan atas sejumlah rekomendasi Ombudsman.

"Ini adalah kajian yang telah disusun dan kami siap untuk melakukan tindak lanjutnya. Mudah-mudahan kajiannya cukup komprehensif dari sisi kesisteman, sumber daya manusia, legal atau dasar hukum, juga dari sisi infrastruktur semua dipotret. Dan mudah-mudahan dengan kolaborasi kementerian/lembaga terkait, kami dapat melaksanakan rekomendasi tersebut," kata Padmoyo.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Luar Negeri
Ribuan Warga RD Kongo Melar...
Luar Negeri
Kanada Perkuat Industri Str...
Luar Negeri
Efek El Nino, Banjir Bandan...
Luar Negeri
Afrika Selatan Potong Pajak...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Jangan Lupa Catat Tanggalnya! CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan, Jaksel Adakan di Jalan Iskandar Muda

Jangan Lupa Catat Tanggalnya! CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan, Jaksel Adakan di Jalan Iskandar Muda

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.