Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ombudsman RI Minta Layanan Pengeluaran Barang dari KPBPB Diperbaiki

Foto : ANTARA/Rizka Khaerunnisa

Kepala Keasistenan Utama III Ombudsman RI Yustus Maturbongs dan Direktur Fasilitas Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu Padmoyo Tri Wikanto saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/10).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk memperbaiki layanan pengeluaran barang dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) ke tempat lain dalam daerah pabean.

"Di dalam hasil kajian kami, kami mendeteksi bahwa ada beberapa hal yang perlu diperbaiki oleh Bea Cukai," kata Kepala Keasistenan Utama III Ombudsman RI Yustus Maturbongs dalam konferensi pers yang diikuti secara daring di Jakarta, Jumat.

Ombudsman mengeluarkan hasil kajian mengenai potensi maladministrasi pengeluaran barang dari kawasan bebas (free trade zone). Dari kajian tersebut, Ombudsman menemukan potensi maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dan tidak kompeten.

Dalam kajian cepat, Ombudsman mendeteksi adanya ketidakseragaman perlakuan dan prosedur pengeluaran barang dari Kawasan Perdagangan Bebas ke Daerah Pabean, jangka waktu pengeluaran barang, metode atau prosedur pemeriksaan barang, notifikasi persetujuan atau penolakan pengeluaran barang, dan mekanisme penetapan besaran bea masuk barang. Yustus mengatakan hal-hal tersebut perlu diperbaiki oleh Ditjen Bea dan Cukai.

Selain perbaikan tersebut, Ombudsman juga mendorong peningkatan kapasitas petugas bea cukai seiring dengan kemunculan fenomena jasa titip (jastip). Tak hanya itu, Yustus mengatakan petugas bea cukai juga perlu diperbanyak dan pengawasan perlu diperketat pada saat lalu lintas penumpang meningkat.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top