Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

OJK Hukum Seumur Hidup Benny Tjokrosaputro, Dilarang Masuk Pasar Modal Selamanya

📅 Minggu, 15 Mar 2026, 15:40 WIB | Oleh:
OJK Hukum Seumur Hidup Benny Tjokrosaputro, Dilarang Masuk Pasar Modal Selamanya Doc: Reuters
Ket. Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi kepada dua perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia. Kedua emiten tersebut adalah PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) dan PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) yang dinilai melanggar ketentuan di bidang pasar modal.

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi kepada dua perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia. Kedua emiten tersebut adalah PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) dan PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) yang dinilai melanggar ketentuan di bidang pasar modal.

Kasus yang menjerat kedua perusahaan tersebut memiliki latar belakang berbeda. OJK menemukan pelanggaran terkait penyajian laporan keuangan serta transaksi benturan kepentingan yang melibatkan pihak pengendali perusahaan.

Pada kasus pertama, OJK menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp2,7 miliar kepada POSA. Sanksi tersebut diberikan karena perusahaan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Pelanggaran itu berkaitan dengan pencatatan piutang kepada pihak berelasi yaitu PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp31,25 miliar dalam Laporan Keuangan Tahunan 2019. Selain itu, perusahaan juga mencatat uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar yang tercantum dalam laporan keuangan 2019 hingga 2023.

OJK menilai piutang dan uang muka tersebut tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan sehingga tidak layak diakui sebagai aset perusahaan. Dana tersebut diketahui berasal dari hasil penawaran umum perdana saham atau IPO yang kemudian mengalir kepada pihak terkait.

"Dari dana hasil IPO yang ternyata mengalir kepada Sdr. Benny Tjokrosaputro sebesar Rp126,6 miliar dan PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar," tulis OJK dalam keterangannya, Sabtu (14/3/2026).

Nama Benny Tjokrosaputro juga disebut sebagai pihak pengendali POSA sekaligus perusahaan yang terlibat dalam transaksi tersebut. Selain itu, Direktur PT Ardha Nusa Utama, Ibrahim Hasybi, juga diketahui menjabat sebagai anggota komite audit di PT Hanson International Tbk yang juga dikendalikan oleh Benny.

Atas temuan tersebut, OJK menjatuhkan larangan seumur hidup kepada Benny Tjokrosaputro untuk menjabat sebagai komisaris, direksi, maupun pengurus perusahaan di bidang pasar modal. Sanksi tersebut berlaku sejak ditetapkan pada 13 Maret 2026.

Selain itu, OJK juga menjatuhkan denda secara tanggung renteng kepada sejumlah mantan direksi POSA. Gracianus Johardy Lambert dan Astried Damayanti selaku direksi tahun 2019 dikenai denda Rp110 juta.

Gracianus juga dikenakan denda bersama Eko Heru Prasetyo dan Basuki Widjaja yang menjabat sebagai direksi pada periode 2020–2023 dengan nilai Rp1,9 miliar secara tanggung renteng. Selain itu, Gracianus juga dilarang melakukan kegiatan di bidang pasar modal selama lima tahun.

OJK turut menjatuhkan sanksi kepada akuntan publik yang terlibat dalam audit perusahaan. Patricia dan Helli Isharyanto Budi Susetyo masing-masing dikenai denda sebesar Rp150 juta.

Selain itu, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada perusahaan sekuritas NH Korindo Sekuritas Indonesia selaku penjamin emisi efek POSA. Perusahaan tersebut dikenai denda Rp525 juta serta pencabutan izin usaha penjamin emisi selama satu tahun.

Sanksi juga diberikan kepada Direktur NH Korindo Amir Suhendro Samirin berupa denda Rp40 juta dan larangan melakukan kegiatan di pasar modal selama satu tahun. OJK menyebut total sanksi administratif berupa denda terkait kasus POSA mencapai Rp5,625 miliar.

Sementara itu, pada kasus kedua OJK menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis kepada PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk. Perusahaan tekstil asal Bandung tersebut dinilai melanggar ketentuan terkait transaksi afiliasi dan benturan kepentingan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

34 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

1.5 jam yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.