MK Melarang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Sebagai Komisaris dan Direksi
📅 Jumat, 29 Agu 2025, 01:35 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: istimewa
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) melarang wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai APBN maupun APBD. Penegasan itu tertuang pada putusan MK untuk Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang disampaikan dalam sidang pleno MK di Jakarta, Kamis sore (28/8).
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan mengatakan mengabulkan permohonan pemohon I untuk sebagian. Mahkamah secara eksplisit memasukkan frasa wakil menteri ke dalam norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang pada mulanya hanya berisi larangan rangkap jabatan untuk menteri.
MK menyatakan Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana yang tertuang dalam amar putusan.
Dengan putusan itu, Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara kini menjadi berbunyi: “Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.”
Perkara 128 tersebut dimohonkan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa dan pengemudi ojek daring Didi Supandi. Namun, MK menyatakan permohonan Didi tidak dapat diterima karena yang bersangkutan tidak memiliki kedudukan hukum.
Sebaiknya Anda baca juga:
Terhadap putusan tersebut, dua orang hakim menyatakan berbeda pendapat (dissenting opinion), yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani.
Merugikan Rakyat
Presiden Prabowo Subianto sendiri di Tangerang, Kamis (28/8), kembali menyoroti pemberian bonus atau tantiem bagi komisaris BUMN yang menurutnya merugikan rakyat. Untuk itu ia pun menegaskan penghapusan tantiem dilakukan demi rakyat.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menanggapi hal itu, Direktur Masyarakat Politik Ekonomi Indonesia (MEPI), Iyuk Wahyudi, menilai putusan tersebut sebagai langkah penting memperkuat integritas pemerintahan melalui implementasi tata kelola yang baik (good governance).
Menurutnya, rangkap jabatan selama ini menjadi pintu masuk konflik kepentingan yang berpotensi merugikan publik.
“Dengan larangan ini, wakil menteri akan lebih fokus menjalankan fungsi membantu menteri, bukan mengurusi kepentingan lain. Publik bisa lebih percaya bahwa setiap kebijakan diambil murni untuk kepentingan negara,” kata Iyuk.
Praktik rangkap jabatan jelasnya menimbulkan persepsi negatif karena pejabat dianggap memiliki privilese ganda, baik di ranah birokrasi maupun bisnis. “Apalagi ketika rangkap jabatan menyentuh posisi strategis di BUMN atau perusahaan swasta, risiko terjadinya penyalahgunaan kewenangan sangat besar,” tambahnya.
Putusan MK itu katanya harus dijalankan secara konsisten agar tidak hanya menjadi norma hukum di atas kertas. “Pengawasan publik dan lembaga terkait sangat diperlukan untuk memastikan tidak ada celah kompromi. Pemerintahan bersih hanya bisa terwujud bila pejabat negara menjalankan fungsi tunggal secara profesional,” tegasnya.
Direktur Eksekutif Indef Esther Sri Astuti menilai putusan MK itu sudah tepat karena rangkap jabatan pasti output-nya tidak maksimal dan berpotensi terjadi conflict interest.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!