Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

MK Melarang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Sebagai Komisaris dan Direksi

3 Jumat, 29 Agu 2025, 01:35 WIB | Oleh: Tim Redaksi
MK Melarang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Sebagai Komisaris dan Direksi MK Melarang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Sebagai Komisaris dan Direksi Doc: istimewa
Ket. Mahkamah Konstitusi (MK)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) melarang wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai APBN maupun APBD. Penegasan itu tertuang pada putusan MK untuk Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang disampaikan dalam sidang pleno MK di Jakarta, Kamis sore (28/8).

Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan mengatakan mengabulkan permohonan pemohon I untuk sebagian. Mahkamah secara eksplisit memasukkan frasa wakil menteri ke dalam norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang pada mulanya hanya berisi larangan rangkap jabatan untuk menteri.

MK menyatakan Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana yang tertuang dalam amar putusan.

Dengan putusan itu, Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara kini menjadi berbunyi: “Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.”

Perkara 128 tersebut dimohonkan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa dan pengemudi ojek daring Didi Supandi. Namun, MK menyatakan permohonan Didi tidak dapat diterima karena yang bersangkutan tidak memiliki kedudukan hukum.

Terhadap putusan tersebut, dua orang hakim menyatakan berbeda pendapat (dissenting opinion), yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani.

Merugikan Rakyat

Presiden Prabowo Subianto sendiri di Tangerang, Kamis (28/8), kembali menyoroti pemberian bonus atau tantiem bagi komisaris BUMN yang menurutnya merugikan rakyat. Untuk itu ia pun menegaskan penghapusan tantiem dilakukan demi rakyat.

Menanggapi hal itu, Direktur Masyarakat Politik Ekonomi Indonesia (MEPI), Iyuk Wahyudi, menilai putusan tersebut sebagai langkah penting memperkuat integritas pemerintahan melalui implementasi tata kelola yang baik (good governance).

Menurutnya, rangkap jabatan selama ini menjadi pintu masuk konflik kepentingan yang berpotensi merugikan publik.

“Dengan larangan ini, wakil menteri akan lebih fokus menjalankan fungsi membantu menteri, bukan mengurusi kepentingan lain. Publik bisa lebih percaya bahwa setiap kebijakan diambil murni untuk kepentingan negara,” kata Iyuk.

Praktik rangkap jabatan jelasnya menimbulkan persepsi negatif karena pejabat dianggap memiliki privilese ganda, baik di ranah birokrasi maupun bisnis. “Apalagi ketika rangkap jabatan menyentuh posisi strategis di BUMN atau perusahaan swasta, risiko terjadinya penyalahgunaan kewenangan sangat besar,” tambahnya.

Putusan MK itu katanya harus dijalankan secara konsisten agar tidak hanya menjadi norma hukum di atas kertas. “Pengawasan publik dan lembaga terkait sangat diperlukan untuk memastikan tidak ada celah kompromi. Pemerintahan bersih hanya bisa terwujud bila pejabat negara menjalankan fungsi tunggal secara profesional,” tegasnya.

Direktur Eksekutif Indef Esther Sri Astuti menilai putusan MK itu sudah tepat karena rangkap jabatan pasti output-nya tidak maksimal dan berpotensi terjadi conflict interest.

Esther berharap, putusan MK tersebut semestinya langsung dieksekusi, tidak perlu memberi kesempatan dua tahun kepada Pemerintah untuk menyesuaikan lagi aturan di level teknis.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
Megapolitan
Gardu Portal PLN Roboh dan ...
Ekonomi
Stok Cadangan Beras Nasiona...
Nasional
Uji Publik Calon Anggota KND

Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Pemerintah Siapkan Stimulus...
Advertisement
Polemik Kadar Emas, Konsumen Soroti Perbedaan Hasil Pengujian

Polemik Kadar Emas, Konsumen Soroti Perbedaan Hasil Pengujian

02 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.