Menunggu Janji Ketua KPK yang Akan Tuntaskan Penanganan Kasus Lukas Enembe
Gubernur Papua Lukas Enembe saat membunyikan sirine sebagai tanda peresmian empat bagunan milik pemerintah di halaman Kantor Gubernur Papua, Kota Jayapura, Papua, Jumat (30/12/2022).
Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berjanji bakal menuntaskan penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka.
"Saya pastikan bahwa ini akan kami selesaikan," kata Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut, ia juga merespons soal Lukas Enembe yang beberapa hari lalu meresmikan langsung Kantor Gubernur Papua. Firli mengatakan KPK saat ini masih memperhatikan kondisi kesehatan Lukas Enembe. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK sampai belum juga menahan Lukas Enembe.
"Sampai hari ini, kami memang masih memerhatikan kondisi kesehatannya karena yang menyatakan sehat atau tidak sehat adalah dokter. Walaupun saya bisa melihat orang ini meninggal dunia, ada luka, tetapi saya tidak boleh mengatakan bahwa dia meninggal dunia karena tusukan luka. Itu siapa yang berhak adalah dokter," katanya.
Dia menambahkan KPK juga telah menerima informasi soal permintaan dari tim kuasa hukumLukas Enembeagar Gubernur Papua itu diizinkan berobat di Singapura. Firli mengatakan KPK akan mempertimbangkan permintaan tersebut.
"Memang beberapa hari terakhir ada komunikasi pengacara kepada penyidik terkait permintaan yang bersangkutan untuk berobat ke luar negeri. Tentu ini juga kami pertimbangkan; tetapi yang pasti adalah keinginan kami satu, penegakan hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia karena sesungguhnya keselamatan jiwa manusia itu adalah hukum tertinggi," jelasnya.
KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lain sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Terkait konstruksi perkara, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, serta pasal yang disangkakan akan dipublikasikan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.
Lukas Enembe telah dipanggil tim penyidik KPK pada Senin (12/9) di Mako Brimob Papua dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, Lukas Enembe tidak hadir.
KPK kemudian memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9). Lukaspun tak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.
Tim penyidik KPK lalu menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11), dalam rangka pemeriksaan kasus. Selain itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu juga menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.
KPK pun telah memiliki berita acara pemeriksaan (BAP) dari pemeriksaan tersebut sebagai salah satu syarat formil dalam penanganan sebuah kasus.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya