Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menu Favorit Ramadhan di Malut: Gohu Ikan Disantap dengan Sagu dan Ubi Rebus

📅 Minggu, 22 Feb 2026, 19:33 WIB | Oleh:
Menu Favorit Ramadhan di Malut: Gohu Ikan Disantap dengan Sagu dan Ubi Rebus Doc: Antara Foto
Ket. Salah satu makanan favorit warga Ternate, gohu ikan ramai diminati saat berbuka puasa, Minggu (22/1).

Makanan tradisional gohu ikan yang disantap dengan sagu dan ubi rebus, selalu menjadi menu favorit yang ramai diminati masyarakat Maluku Utara (Malut), terlebih saat berbuka puasa di bulan suci Ramadhan.

Salah seorang pelaku usaha mikro kecil (UMK), Mahla Muhammad ditemui saat berjualan gohu ikan di Pasar Gamalama, Ternate, Minggu, mengungkapkan bahwa stok gohu ikan selalu habis terjual karena banyaknya pelanggan yang mencari untuk kebutuhan saat berbuka puasa.

"Masyarakat paling suka sama gohu ikan apalagi di bulan puasa Ramadhan, walau harganya semangkuk Rp25 ribu, tapi selalu habis terjual," ujar Mahla.

Seperti dilansir dari pangkalan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum), gohu ikan yang telah ada sejak ratusan tahun tersebut di Malut telah tercatat sebagai kekayaan intelektual komunal (KIK) kategori pengetahuan tradisional dari Malut yang telah dilindungi negara.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir (BAS) menyampaikan bahwa pengetahuan tradisional adalah karya intelektual di bidang pengetahuan dan teknologi yang mengandung unsur karakteristik warisan tradisional yang dihasilkan, dikembangkan, dan dipelihara oleh komunitas atau masyarakat tertentu.

"Pengetahuan tradisional seperti cara pembuatan dan menu gohu ikan ini, jangan sampai dia hilang atau diklaim pihak lain. Untuk itu, pentingnya kepedulian seluruh pihak baik pemerintah, kampus, masyarakat untuk bersama-sama bersinergi melindungi pengetahuan tradisional yang telah hidup lama di komunitas masyarakat," kata Argap dalam keterangannya.

Pelindungan atas KIK seperti pengetahuan tradisional, lanjut Argap, bertujuan untuk mencegah eksploitasi oleh pihak luar, menjaga identitas budaya, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sebagai pemiliknya.

Senada, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin mengajak seluruh pihak untuk melindungi pengetahuan tradisional, dan budaya masyarakat melalui pencatatan kekayaan intelektual komunal pada DJKI Kemenkum.

"Layanan permohonan pencatatan KIK telah online bisa diakses dari mana saja. Lebih dari itu, Kanwil Kementerian Hukum Malut juga siap melakukan pendampingan secara gratis,” ajaknya.

Di tempat terpisah, pelapor dari Lembaga Seni Budaya Molokiyah dan Yayasan Mahakota Gamalama Syarif Hi. Sabatan mengatakan, dalam proses pembuatan, bahan-bahan gohu ikan relatif tak berubah selama ratusan tahun, meski Ternate kian ramai sebagai pelabuhan perdagangan rempah selama abad ke-16 sampai 17.

Gohu ikan yang muncul dari kebiasaan nelayan Ternate tersebut, kini bertransformasi secara sosial budaya sehingga menjadi makanan masyarakat umumnya.

"Orang Ternate masih mengandalkan kesegaran ikan tuna dan cakalang yang baru ditangkap nelayan dan bahan-bahan di sekitar mereka." 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

28 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

1.5 jam yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.