Menteri PPPA Sebut Judi Online Ancam Hak Anak
📅 Kamis, 30 Okt 2025, 01:07 WIB | Oleh: Ilham Sudrajat
Doc: RRI/Aditya Prabowo
JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menegaskan bahwa keterlibatan anak dalam ekosistem judi online merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak anak. Baik sebagai pelaku maupun korban, anak-anak menghadapi ancaman besar terhadap tumbuh kembang dan kesehatan mental mereka.
“Ketika anak-anak kita sudah menjadi pelaku atau korban dalam ekosistem judi online, ini bukan hanya pelanggaran hukum. Hal ini juga pelanggaran terhadap hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara sehat, aman, dan terlindungi,” kata Menteri PPPA Arifah Fauzi kepada wartawan di kantor Kementerian PPPA, Jakarta, Rabu (29/10).
Menurut Arifah, judi online juga meningkatkan risiko kecanduan, tekanan psikologis, dan perilaku menyimpang. Kondisi tersebut dapat menghambat proses belajar serta mengganggu masa depan anak.
“Judi online bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum, tapi juga pelanggaran moral dan kemanusiaan. Negara dan orang dewasa punya tanggung jawab untuk memastikan anak-anak terbebas dari lingkungan digital yang berisiko,” ucap dia.
Pemerintah, kata Arifah, terus memperkuat koordinasi lintas sektor untuk menutup akses judi online dan meningkatkan literasi digital anak serta orang tua. Hal ini dilakukan agar mampu mengenali dan mencegah risiko sejak dini.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Negara harus ikut untuk melindungi dan memastikan anak-anak terbebas dari lingkungan digital yang berisiko tersebut. Fenomena keterlibatan anak dalam judi online menunjukkan perlunya pengawasan berlapis dalam mengawal aktivitas anak di dunia digital,” ucap Arifah.
Sementara Jampidum Kejaksaan Agung mengungkapkan para pelaku judi online berdasarkan data per 12 September 2025. Di mana, penjudi online di Indonesia terdiri atas anak sekolah dasar (SD) hingga tunawisma.
"Dari segi pekerjaan, itu juga banyak yang petani dan ada murid juga. Kemudian,mohon maaf ya, para tunawisma, dan sebagainya itu juga mendominasi pelaku-pelaku judi online (judol) yang memang secara kasat mata menggiurkan," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia mengatakan anak-anak SD sudah mulai berjudi daring, yakni dimulai dari slot kecil-kecilan. Sementara itu, demografi penjudi daring yang ditangani didominasi oleh laki-laki dengan 88,1 persen atau 1.899 orang, sedangkan perempuan sebesar 11,9 persen atau 257 orang.
“Untuk kelompok usia, dia merinci penjudi daring terbanyak pada kelompok 26-50 tahun dengan 1.349 orang. Disusul kelompok 18-25 tahun dengan 631 orang, kelompok lebih dari 50 tahun sebanyak 164 orang, serta kelompok di bawah 18 tahun dengan jumlah 12 orang,” ucap dia. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!