Menteri PPPA Apresiasi Vonis Mati Pemerkosa Santri
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga
JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual. Dia mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan kasasi terpidana HW, pelaku pemerkosaan 13 (tiga belas) santri di Bandung, Jawa Barat.
"Ini menunjukkan ketegasan institusi penegak hukum dalam memberantas tindak pidana kekerasan seksual," ujar Bintang, dalam keterangannya, Minggu (8/1).
Bintang menegaskan, kasus HW telah menjadi perhatian serius KemenPPPA dengan mencermati dan mengawal proses hukumnya. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang menjatuhkan vonis diantaranya hukuman mati.
Vonis juga mencakup pembayaran restitusi sebesar 331.527.186 rupiah. Vonis mencakup pemberian akses pengasuhan alternatif bagi 9 (sembilan) anak setelah mendapat izin dari keluarga para korban dan para anak korban kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hasil rampasan harta kekayaannya untuk kebutuhan biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah telah berkekuatan hukum tetap.
"Putusan itu diharapkan menjadi tonggak terhadap penegakan hukum pidana yang maksimal dan adil berdasarkan Undang-Undang (UU) terhadap setiap pelaku kekerasan seksual," jelasnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya