Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Sabtu, 15 Feb 2025, 01:15 WIB

Mensesneg Pastikan Kegiatan Retret Kepala Daerah Dibiayai APBN

Mensesneg Prasetyo Hadi

Foto: Antaranews

JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa retret kepala daerah yang akan digelar di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah (Jateng), untuk para kepala daerah terpilih, akan didanai oleh APBN.

Dengan begitu, menurut dia, kegiatan itu tidak mengambil biaya dari daerah atau melalui APBD. Menurut dia, APBN yang digunakan untuk kegiatan tersebut berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Semua pakai APBN, di Kemendagri itu,” kata Prasetyo usai menghadiri konferensi pers soal efisiensi anggaran di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/2).

Untuk itu, menurut dia, tidak ada kepala daerah yang menggunakan dana pribadinya untuk kegiatan retret kepala daerah tersebut. Sehingga semestinya tidak ada kepala daerah yang mentransfer biaya untuk kegiatan itu.

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyampaikan para kepala daerah setelah dilantik di Jakarta pada 20 Februari 2025, kemudian akan menjalani retret di kompleks Akademi Militer (Akmil) Magelang.

Menurut dia, kegiatan yang akan menjadi pembekalan bagi para kepala daerah terpilih itu digelar selama sepekan, pada 21-28 Februari 2025. Menurut dia, sudah ada 189 tenda yang dipasang untuk 481 bupati dan wali kota serta 33 gubernur yang akan menjalani retret tersebut.

DPR pun sebelumnya sudah menyetujui bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025 di Jakarta. Pelantikan kepala daerah pun akan dilaksanakan di Jakarta lantaran keputusan presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota ke IKN Nusantara belum terbit.

Lebih Efisien

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menilai retret atau pembekalan kepala daerah di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah, akan lebih efisien, karena tidak perlu menjalani lagi pendidikan dan latihan (diklat) dari Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).

Hasan menjelaskan bahwa pembekalan untuk kepala daerah diatur dalam dua regulasi yang berbeda, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di dalamnya mengatur kewajiban Kementerian Dalam Negeri memberikan pelatihan kepada kepala daerah yang baru terpilih selama dua minggu.

“Ada juga perintah Undang-Undang kepada Lemhannas untuk memberikan diklat kepada kepala daerah-kepala daerah, calon-calon pemimpin itu minimal satu bulan. Sekarang diklat-diklat pemimpin ini disatukan, jadi hanya tujuh hari. Diklat dari Kementerian Dalam Negeri dengan diklat Lemhannas sekarang disatukan,” kata Hasan di Kantor Komunikasi Kepresidenan Jakarta, Jumat.

Hasan menjelaskan bahwa retret untuk kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri, dengan kerja sama Lemhannas.

Dengan begitu, pembekalan kepala daerah lebih efisien, dari segi anggaran maupun waktu, sehingga kepala daerah tidak perlu menjalani dua tahap pembekalan, dari Kementerian Dalam Negeri maupun Lemhannas.

Adapun retret kepala daerah yang dilaksanakan mulai 21 hingga 28 Februari 2025 itu sepenuhnya dibiayai oleh APBN melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Dalam Negeri.

Keputusan itu tertuang dalam Surat EdaranMenteri Dalam Negeri Nomor 200.5/692/SJ yang terbit Kamis (13/2) sore yang ditujukan kepada gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh Indonesia.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.