Menkum Ungkap BP Haji Akan Diubah Jadi Kementerian Usai RUU Haji Disetujui DPR
📅 Senin, 25 Agu 2025, 13:30 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Badan Penyelenggara Haji disetujui untuk diubah atau dinaikkan statusnya menjadi kementerian setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Haji dan Umrah disetujui.
Supratman mengatakan Komisi VIII DPR beserta seluruh fraksi partai politik sudah menyetujui hal tersebut karena perubahan itu penting untuk persiapan penyelenggaraan haji tahun berikutnya.
"Karena sekarang sudah memasuki tahapan penyelenggara ibadah haji untuk tahun depan, di bulan Agustus ini," kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (25/8).
Menurut dia, seluruh tim pemerintah juga sepakat dan akan sesegera mungkin mendorong untuk lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembentukan Kementerian Ibadah Haji dan Umrah.
"Saat ini prosesnya ada di Kementerian Sekretariat Negara dan juga Kementerian PANRB. Kementerian Hukum hanya tugasnya mengharmonisasi," katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dengan pembentukan kementerian itu, dia berharap akan lebih mempermudah, memperlancar penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Hal-hal selanjutnya mengenai teknis penyelenggaraan haji, nantinya akan dijelaskan oleh Badan Penyelenggara (BP) Haji yang bakal bertransformasi menjadi kementerian.
"Kita tunggu nanti besok paripurna disetujui atau tidak pengambilan keputusan tingkat dua," kata dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Adapun Komisi VIII DPR RI bersama perwakilan dari Pemerintah menyetujui agar Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah dibawa ke rapat paripurna.
Persetujuan itu menandakan pembahasan RUU itu sudah selesai di tingkat komisi. RUU itu pun disetujui setelah seluruh fraksi partai politik menyampaikan pandangannya dan persetujuannya.
"Apakah dapat diterima dan setujui Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 ke pembahasan selanjutnya?" kata Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, yang dijawab setuju oleh peserta rapat.
Adapun substansi perubahan undang-undan tersebut di antaranya soal pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, dengan mengganti frasa "badan" menjadi "kementerian".
Terpisah, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menilai peralihan layanan haji dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.
“Kita terus berdoa semoga semuanya sukses. Pelayanan haji bisa dikonsentrasikan dan dilaksanakan oleh lembaga khusus, yaitu Badan Penyelenggara Haji, sementara Kemenag bisa lebih fokus pada pelayanan keagamaan dan pendidikan,” ujar Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Senin.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!