Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menkeu: Rokok Ilegal Diampuni, Namun Nantinya Harus Bayar Cukai

📅 Sabtu, 04 Okt 2025, 15:50 WIB | Oleh:
Menkeu: Rokok Ilegal Diampuni, Namun Nantinya Harus Bayar Cukai Doc: Bea Cukai
Ket. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat melakukan pemusnahan barang ilegal, termasuk rokok ilegal di Jawa Tengah, Jumat (3/10)

JAKARTA: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan mengampuni produsen rokok ilegal, tapi setelah itu mereka harus patuh membayar cukai. Para produsen rokok ilegal tersebut nantinya akan dimaksukkan ke kawasan industri agar usahanya menjadi legal.

Menkeu Purbaya menyampaikan hal tersebut saat meninjau Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (3/10). Ia mengomentari rencana Bupati Kudus untuk membangun kawasan serupa di tempat lain, seluas lima hektare.

“Harapannya para produsen rokok ilegal bisa masuk ke sana, mungkin akan ada pemutihan juga, dosanya diampuni. Tapi setelah itu, ke depan kita akan bertindak keras,” kata Menkeu.

“Jadi, mereka kita kasih ruang untuk melegalkan produknya dengan pola cukai yang pas buat mereka. Supaya produsen-produsen kecil itu tetap bisa hidup, tapi tidak mengganggu pasar secara tidak fair,” imbuh dia.

Karena produsen-produsen rokok ilegal, tidak membayar cukai seperti produsen-produsen legal. Menurut Menkeu, upaya itu dilakukan untuk menciptakan pasar yang fair di industri rokok.

“Yang penting lapangan kerja tetap terjaga. Tapi bayarnya (cukai) ya bayarlah, jangan gak bayar,” ucap Menkeu.

Dalam kunjungan kerja di Jawa Tengah, Menkeu Purbaya juga melakukan pemusnahaan baran-barang ilegal hasil sitaan Bea Cukai. Barang-barang ilegal itu hasil penindakan sepanjang tahun ini hingga September 2025.

“Yang cukup dominan adalah rokok ilegal sebanyak 1.790.000 batang dari berbagai merk tanpa pita cukai. Ini hasil penindakan di transportasi lewat tol jalur utara dan Selatan,” kata Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah, Imik Eko Putro.

Rokok ilegal itu senilai Rp2,6 miliar, dengan potensi kerugian negara Rp1,33 miliar. Sebagian besar temuan rokok ilegal ini sudah dilakukan proses penyidikan.

Barang ilegal lainnya yang dimusnahkan adalah minuman beralkohol tanpa cukai. Nilainya mencapai Rp39,38 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp55 miliar. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Kepala BGN Baru Diminta Fok...

Pengukuhan dan Pengambilan Sumpah Komcad ASN

55 menit yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Pengukuhan dan Pengambilan ...

Upaya Pembersihan Sampah di Kawasan Laut Jakarta

55 menit yang lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Upaya Pembersihan Sampah di...

Langkah Fajar/Fikri Berakhir di Babak 32 Besar

55 menit yang lalu | Fajar Alim M

Olahraga
Langkah Fajar/Fikri Berakhi...
Megapolitan
Voting Bipartisan DPR AS Pu...
Nasional
Kejagung Resmi Tahan Mantan...
Ekonomi
Pemerintah Siapkan Perubaha...
Nasional
Diskusi, Demokrasi Pancasil...

DPR Merespons Berbagai Isu Terkini

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
DPR Merespons Berbagai Isu ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.