Menkeu: Rokok Ilegal Diampuni, Namun Nantinya Harus Bayar Cukai
📅 Sabtu, 04 Okt 2025, 15:50 WIB | Oleh: Ilham Sudrajat
Doc: Bea Cukai
JAKARTA: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan mengampuni produsen rokok ilegal, tapi setelah itu mereka harus patuh membayar cukai. Para produsen rokok ilegal tersebut nantinya akan dimaksukkan ke kawasan industri agar usahanya menjadi legal.
Menkeu Purbaya menyampaikan hal tersebut saat meninjau Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (3/10). Ia mengomentari rencana Bupati Kudus untuk membangun kawasan serupa di tempat lain, seluas lima hektare.
“Harapannya para produsen rokok ilegal bisa masuk ke sana, mungkin akan ada pemutihan juga, dosanya diampuni. Tapi setelah itu, ke depan kita akan bertindak keras,” kata Menkeu.
“Jadi, mereka kita kasih ruang untuk melegalkan produknya dengan pola cukai yang pas buat mereka. Supaya produsen-produsen kecil itu tetap bisa hidup, tapi tidak mengganggu pasar secara tidak fair,” imbuh dia.
Karena produsen-produsen rokok ilegal, tidak membayar cukai seperti produsen-produsen legal. Menurut Menkeu, upaya itu dilakukan untuk menciptakan pasar yang fair di industri rokok.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Yang penting lapangan kerja tetap terjaga. Tapi bayarnya (cukai) ya bayarlah, jangan gak bayar,” ucap Menkeu.
Dalam kunjungan kerja di Jawa Tengah, Menkeu Purbaya juga melakukan pemusnahaan baran-barang ilegal hasil sitaan Bea Cukai. Barang-barang ilegal itu hasil penindakan sepanjang tahun ini hingga September 2025.
“Yang cukup dominan adalah rokok ilegal sebanyak 1.790.000 batang dari berbagai merk tanpa pita cukai. Ini hasil penindakan di transportasi lewat tol jalur utara dan Selatan,” kata Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah, Imik Eko Putro.
Sebaiknya Anda baca juga:
Rokok ilegal itu senilai Rp2,6 miliar, dengan potensi kerugian negara Rp1,33 miliar. Sebagian besar temuan rokok ilegal ini sudah dilakukan proses penyidikan.
Barang ilegal lainnya yang dimusnahkan adalah minuman beralkohol tanpa cukai. Nilainya mencapai Rp39,38 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp55 miliar. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!