Menkeu Bongkar Potensi Cuan Negara: PPN Luar Negeri Tembus Rp84 T
📅 Kamis, 22 Jan 2026, 20:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: (ANTARAImamatul Silfia)
JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut potensi penerimaan negara dari pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi luar negeri yang dilakukan anak usaha BUMN dapat mencapai sekitar Rp84 triliun per tahun.
Potensi ini mencerminkan masih besarnya ruang optimalisasi penerimaan pajak, sekaligus menunjukkan pentingnya penguatan tata kelola dan pengawasan transaksi lintas negara guna meningkatkan kontribusi fiskal secara berkelanjutan.
Sebagai catatan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2025 menunjuk anak usaha BUMN yakni PT Jalin Pembayaran Nusantara sebagai pelaksana sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN).
“Dengan algoritma yang mereka punya, dengan data dalam negeri digabungkan dengan data luar negeri, mereka bilang bisa menaikkan pendapatan kita dari PPN saja sampai 5 miliar dolar AS per tahun,” kata Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/1).
Purbaya menjelaskan pemungutan itu dilakukan oleh PT Jalin, karena Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum memiliki kapasitas yang sepadan untuk bisa menangkap transaksi luar negeri.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dengan strategi ini, kata dia, risikonya relatif lebih kecil.
Menkeu menambahkan sistem ini masih tahap awal implementasi dan dia akan mempertimbangkan langkah pengembangan selanjutnya bergantung dari hasil uji coba.
Bendahara negara juga menjamin kerahasiaan data transaksi akan tetap terjaga.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sudah masuk ke sana, sudah lihat bolong atau nggak. Dan yang mengelola datanya adalah PT Danareksa (Persero), itu perusahaan dalam negeri juga. Jadi, nggak akan ada data yang bocor,” tuturnya.
Sebagai catatan, Kementerian Keuangan mencatat realisasi sementara penerimaan pajak hingga akhir Desember 2025 mencapai Rp1.917,6 triliun, sekitar 87,6 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang mencapai Rp2.189,3 triliun. Artinya, terjadi selisih atau shortfall sekitar Rp271,7 triliun.
Untuk kelompok PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), penerimaan mengalami penurunan 14,7 persen pada paruh pertama 2025.
Pada paruh kedua 2025, penerimaan PPN dan PPnBM mencatat pertumbuhan sebesar 2,1 persen dengan realisasi mencapai Rp790,2 triliun.
Kinerja ini menunjukkan mulai pulihnya aktivitas konsumsi dan transaksi ekonomi, meski laju pertumbuhannya masih tergolong moderat di tengah tekanan daya beli dan dinamika ekonomi domestik.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!