Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sengketa Pemilu -- Ekosistem Independensi MK Harus Tetap Terjaga

Megawati Sampaikan Surat "Amicus Curiae" ke MK

Foto : ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menjawab pertanyaan awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4).

A   A   A   Pengaturan Font

"Amicus curiae" merupakan konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

JAKARTA - Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, menyampaikan suratAmicus curiae atau Sahabat Pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4), dengan diwakili oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP Djarot Syaiful Hidayat.

"Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat Sahabat Pengadilan dari seorang warga negara Indonesia (WNI), yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri, sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai WNI mengajukan diri sebagai Amicus curiae atau Sahabat Pengadilan," kata Hasto.

Kemudian, ia menunjukkan dan membacakan tulisan tangan Megawati yang tertera di halaman belakang surat yang berisi beberapa pertimbangan kepada Majelis Hakim MK.

"Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketok palu MK bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas. Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911: "Habis gelap terbitlah terang", sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu, timbul kembali dan akan diingat terus-menerus oleh generasi bangsa Indonesia," ujar Hasto membacakan tulisan Megawati.

Di bawah tulisan juga ditandatangani oleh MegawatiSoekarnoputri dan tertulis pula seruan merdeka sebanyak tiga kali. Hasto juga mengungkapkan alasan Megawati menambahkan tulisan tangan di belakang surat.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : andes
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top