![Masih Ada Daerah Belum Punya Tim Ahli Cagar Budaya](https://koran-jakarta.com/images/article/masih-ada-daerah-belum-punya-tim-ahli-cagar-budaya-230210212758.png)
Masih Ada Daerah Belum Punya Tim Ahli Cagar Budaya
![Masih Ada Daerah Belum Punya Tim Ahli Cagar Budaya](https://koran-jakarta.com/images/article/masih-ada-daerah-belum-punya-tim-ahli-cagar-budaya-230210212758.png)
Direktur Pelindungan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Judi Wahjudin
Secara kuantitatif ini baru sepertiganya yang terpenuhi. Ini butuh sinergi dengan kabupaten kota dan provinsi
JAKARTA - Direktur Pelindungan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Judi Wahjudin, menyampaikan masih ada daerah belum punya Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Padahal, berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, pemerintah daerah wajib memiliki TACB.
"Secara kuantitatif ini baru sepertiganya yang terpenuhi. Ini butuh sinergi dengan kabupaten kota dan provinsi," ujar Judi, dalam Seminar Nasional "Sinergi Penetapan dan Pelestarian Cagar Budaya", di Jakarta, Jumat (10/2).
Dia mengatakan, baru 207 kabupaten dan kota atau serta 31 provinsi memiliki TACB. Khusus untuk enam provinsi yang belum memiliki cagar budaya yaitu Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan, pihaknya akan melakukan afirmasi.
"Apabila pihak provinsi ada keterbatasan untuk sertifikasi misal kita menyiapkan asesor, menyiapkan kegiatannya, dan lain-lain sehingga ada penambahan secara kuantitatif," jelasnya.
Judi mengakui, secara kualitas, kompetensi TACB juga belum merata antar wilayah. Penyebabnya belum meratanya hal-hal pendukung TACB antar wilayah seperti perguruan tinggi, komunitas, pakar, dan komitmen pendanaan dari daerah.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya