Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Anggota Komisi II DPR Riyanta Desak Untuk Segera Diselesaikan

Masalah Perpanjangan Sertifikat HGB Warga di DIY

Foto : Koran Jakarta/M. Fachri

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Riyanta (kiri) menerima audiensi perwakilan masyarakat Yogyakarta di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Riyanta, mendesak agar permasalahan perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas tanah negara di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) segera diselesaikan. Hal ini disampaikan Riyanta di sela-sela masa reses saat kunjungan kerja ke daerah pemilihan Jawa Tengah III, yang meliputi Kabupaten Grobogan, Blora, Rembang, dan Pati.

Riyanta menyoroti permasalahan Hak Guna Bangunan dan perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan di atas tanah negara di DIY yang dimiliki masyarakat. Dalam pertemuan dengan konstituen, terungkap beberapa masalah terkait perpanjangan SHGB milik masyarakat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Berdasarkan laporan yang diterima, BPN belum dapat melayani perpanjangan SHGB karena status tanah tersebut diklaim oleh Panitikismo Kesultanan Jogja sebagai milik Kraton/Kasultanan Jogja, meskipun setelah ditelusuri ternyata tanah tersebut adalah tanah negara.

Riyanta menegaskan bahwa sertifikat HGB tidak bisa diperpanjang jika tanah tersebut adalah Sultan Ground atau Pakualaman Ground. Namun, jika tanah dalam sertifikat tersebut adalah tanah negara, maka SHGB wajib diperpanjang sesuai amanat peraturan perundangan. Riyanta menambahkan bahwa tidak ada alasan bagi BPN untuk tidak memperpanjang sertifikat tersebut, dan jika BPN tidak memperpanjang, dapat dikatakan 'maladministrasi'. Dalam tatanan pidana, tindakan BPN ini bisa dipidana sesuai dengan pasal 421 KUHP.

Sebagai langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ini, Komisi II DPR RI akan mengadakan kunjungan spesifik (Kunspek) ke DIY dalam waktu dekat. Kunspek ini bertujuan untuk mencari solusi yang adil dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat terhadap tanah mereka terjamin. Hasil dari Kunspek ini akan menjadi dasar bagi Komisi II DPR RI dalam melakukan pendalaman studi terkait pelaksanaan HGB di DIY, sehingga nantinya menjadi bahan pembahasan di sidang Komisi II DPR RI.

Komisi II DPR RI berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan berbagai pihak demi menciptakan sistem pelayanan pertanahan yang lebih baik dan memastikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.


Redaktur : -
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top