Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Masalah Perpanjangan Sertifikat HGB Warga di DIY

📅 Selasa, 30 Jul 2024, 20:27 WIB | Oleh: Tim Penulis
Masalah Perpanjangan Sertifikat HGB Warga di DIY Doc: Koran Jakarta/M. Fachri
Ket. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Riyanta (kiri) menerima audiensi perwakilan masyarakat Yogyakarta di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Riyanta, mendesak agar permasalahan perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas tanah negara di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) segera diselesaikan. Hal ini disampaikan Riyanta di sela-sela masa reses saat kunjungan kerja ke daerah pemilihan Jawa Tengah III, yang meliputi Kabupaten Grobogan, Blora, Rembang, dan Pati.

Riyanta menyoroti permasalahan Hak Guna Bangunan dan perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan di atas tanah negara di DIY yang dimiliki masyarakat. Dalam pertemuan dengan konstituen, terungkap beberapa masalah terkait perpanjangan SHGB milik masyarakat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Berdasarkan laporan yang diterima, BPN belum dapat melayani perpanjangan SHGB karena status tanah tersebut diklaim oleh Panitikismo Kesultanan Jogja sebagai milik Kraton/Kasultanan Jogja, meskipun setelah ditelusuri ternyata tanah tersebut adalah tanah negara.

Riyanta menegaskan bahwa sertifikat HGB tidak bisa diperpanjang jika tanah tersebut adalah Sultan Ground atau Pakualaman Ground. Namun, jika tanah dalam sertifikat tersebut adalah tanah negara, maka SHGB wajib diperpanjang sesuai amanat peraturan perundangan. Riyanta menambahkan bahwa tidak ada alasan bagi BPN untuk tidak memperpanjang sertifikat tersebut, dan jika BPN tidak memperpanjang, dapat dikatakan 'maladministrasi'. Dalam tatanan pidana, tindakan BPN ini bisa dipidana sesuai dengan pasal 421 KUHP.

Sebagai langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ini, Komisi II DPR RI akan mengadakan kunjungan spesifik (Kunspek) ke DIY dalam waktu dekat. Kunspek ini bertujuan untuk mencari solusi yang adil dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat terhadap tanah mereka terjamin. Hasil dari Kunspek ini akan menjadi dasar bagi Komisi II DPR RI dalam melakukan pendalaman studi terkait pelaksanaan HGB di DIY, sehingga nantinya menjadi bahan pembahasan di sidang Komisi II DPR RI.

Komisi II DPR RI berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan berbagai pihak demi menciptakan sistem pelayanan pertanahan yang lebih baik dan memastikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Daerah
Polda Jabar Tangkap Tersang...

Penataan Ruang Publik Menyambut HUT DKI Jakarta

20 menit yang lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Penataan Ruang Publik Menya...
Daerah
Peringatan Hari Keamanan Pa...
Ekonomi
Program SPHP Kedelai Dukung...
Nasional
Pemerintah Perkuat SDM Mela...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.