Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Masalah Perpanjangan Sertifikat HGB Warga di DIY

📅 Selasa, 30 Jul 2024, 20:27 WIB | Oleh: Tim Penulis
Masalah Perpanjangan Sertifikat HGB Warga di DIY Doc: Koran Jakarta/M. Fachri
Ket. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Riyanta (kiri) menerima audiensi perwakilan masyarakat Yogyakarta di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Riyanta, mendesak agar permasalahan perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas tanah negara di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) segera diselesaikan. Hal ini disampaikan Riyanta di sela-sela masa reses saat kunjungan kerja ke daerah pemilihan Jawa Tengah III, yang meliputi Kabupaten Grobogan, Blora, Rembang, dan Pati.

Riyanta menyoroti permasalahan Hak Guna Bangunan dan perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan di atas tanah negara di DIY yang dimiliki masyarakat. Dalam pertemuan dengan konstituen, terungkap beberapa masalah terkait perpanjangan SHGB milik masyarakat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Berdasarkan laporan yang diterima, BPN belum dapat melayani perpanjangan SHGB karena status tanah tersebut diklaim oleh Panitikismo Kesultanan Jogja sebagai milik Kraton/Kasultanan Jogja, meskipun setelah ditelusuri ternyata tanah tersebut adalah tanah negara.

Riyanta menegaskan bahwa sertifikat HGB tidak bisa diperpanjang jika tanah tersebut adalah Sultan Ground atau Pakualaman Ground. Namun, jika tanah dalam sertifikat tersebut adalah tanah negara, maka SHGB wajib diperpanjang sesuai amanat peraturan perundangan. Riyanta menambahkan bahwa tidak ada alasan bagi BPN untuk tidak memperpanjang sertifikat tersebut, dan jika BPN tidak memperpanjang, dapat dikatakan 'maladministrasi'. Dalam tatanan pidana, tindakan BPN ini bisa dipidana sesuai dengan pasal 421 KUHP.

Sebagai langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ini, Komisi II DPR RI akan mengadakan kunjungan spesifik (Kunspek) ke DIY dalam waktu dekat. Kunspek ini bertujuan untuk mencari solusi yang adil dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat terhadap tanah mereka terjamin. Hasil dari Kunspek ini akan menjadi dasar bagi Komisi II DPR RI dalam melakukan pendalaman studi terkait pelaksanaan HGB di DIY, sehingga nantinya menjadi bahan pembahasan di sidang Komisi II DPR RI.

Komisi II DPR RI berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan berbagai pihak demi menciptakan sistem pelayanan pertanahan yang lebih baik dan memastikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Olahraga
Thailand Takluk, Filipina R...
Olahraga
Asian Games: Tim Voli Putra...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.