Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mantan Presiden Suriname Divonis Penjara Usai Kalah dalam Banding Kasus Pembunuhan

Foto : Wikimedia/Pieter Van Maele

Presiden Republik Suriname Desi Bouterse pada parade militer setelah pelantikannya pada 12 Agustus 2010.

A   A   A   Pengaturan Font

PARAMARIBO - Mantan presiden Suriname Desi Bouterse akan dipenjara setelah kalah dalam sidang banding kasus pembunuhan lawan politik lebih dari empat dekade lalu, kata kantor kejaksaan pada Kamis (21/12). Sebelumnya ia divonis penjara 20 tahun.

Pengadilan tertinggi di Amerika Selatan pada Rabu memperkuat hukuman Bouterse pada tahun 2019 atas tuduhan mengeksekusi 15 orang - pengacara, jurnalis, pengusaha dan personel militer - pada Desember 1982, dua tahun setelah ia mengambil alih kekuasaan melalui kudeta.

Dalam sebuah pernyataan, kantor pengadilan mengatakan pihaknya "sekarang akan melanjutkan eksekusi hukuman" dan akan berkonsultasi dengan Bouterse dan pengacaranya untuk "menentukan hari dan tanggal pelaksanaan hukuman yang dijatuhkan."

Bouterse, mantan orang kuat yang memimpin dua kudeta dan juga menjabat sebagai presiden terpilih di negara bekas jajahan Belanda itu, masih bebas menunggu hasil sidang kasusnya.

Menurut hukum Suriname, Bouterse memiliki waktu delapan hari sejak sidang banding untuk meminta grasi kepada presiden.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : AFP

Komentar

Komentar
()

Top