Hasil Negosiasi, AS Tetapkan Tarif Impor Malaysia 19 Persen
📅 Jumat, 01 Agu 2025, 23:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
Jakarta - Malaysia, bersama empat negara anggota Asean lainnya yakni Kamboja, Filipina, Thailand dan Indonesia, kini dikenakan tarif 19 persen oleh Amerika Serikat (AS) yang berlaku efektif 8 Agustus 2025.
Kebijakan tersebut berdasarkan perintah Presiden AS Donald Trump yang dikeluarkan Gedung Putih pada tanggal 31 Juli 2025, sebagaimana dikutip dari BERNAMA, di Jakarta, Jumat (1/8).
Sebelumnya pada tanggal 7 Juli, Washington mengumumkan akan mengenakan tarif sebesar 25 persen pada semua produk Malaysia yang masuk ke negara tersebut, terpisah dari tarif sektoral, yang berlaku mulai 1 Agustus tahun ini, atau satu poin persentase lebih tinggi dari yang diumumkan pada April.
Sementara itu, Vietnam menghadapi tingkat yang sedikit lebih tinggi sebesar 20 persen, diikuti oleh Brunei sebesar 25 persen.
Mitra dagang utama AS, Singapura, terus menerima tarif terendah di antara negara-negara ASEAN sebesar 10 persen, atau tidak berubah sejak penerapan awalnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebaliknya, Laos dan Myanmar menghadapi tarif tertinggi di kawasan tersebut, dengan kedua negara dikenakan tarif 40 persen.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!