Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

LPSK Dipercaya Kelola Dana Bantuan Korban Kekerasan Seksual, Harus Amanah!

📅 Minggu, 13 Jul 2025, 11:10 WIB | Oleh:
LPSK Dipercaya Kelola Dana Bantuan Korban Kekerasan Seksual, Harus Amanah! Doc: ANTARA
Ket. Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Antonius P.S Wibowo saat menghadiri uji publik Revisi Undang-Undang Perlindungan Korban dan Saksi di Pangkalpinang

PANGKALPINANG - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Antonius P.S Wibowo menyatakan LPSK dipercaya pemerintah untuk mengelola dana bantuan terhadap korban kekerasan seksual, sebagai bentuk kehadiran negara untuk melindungi korban tindak kejahatan ini.

"Alhamdulillah, LPSK diberikan amanah untuk mengelola dana bantuan korban kekerasan seksual tahun ini," kata Antonius P.S Wibowo di Pangkalpinang, Minggu (13/7).

Ia mengatakan LPSK mengelola dana bantuan korban tindak pidana kekerasan sesual ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 Undang-Undang Nomor 24 tentang Restitusi Untuk Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Peraturan pemerintah ini sudah ditandatangani pada Juni 2025 dan pengelolaan dana bantuan korban kekerasan seksual ini meliputi beberapa aspek diantaranya penghimpunan dana, pengelolaan dana dan pemanfaatan dana untuk kompensasi bagi restitusi kurang bayar," ujarnya.

Ia mengakui saat ini LPSK memang membutuhkan penguatan kelembagaan LPSK, karena melalui mandat di dalam peraturan pemerintah ini ada mandat tambahan LPSK harus mengelola dana bantuan bagi korban tindak pidana kekerasan seksual ini.

"Ke depannya akan mencakup pemulihan melalui kompensasi untuk restitusi kurang bayar kepada para korban tindak pidana kekerasan seksual ini," katanya.

Ia menyatakan jumlah program perlindungan yang diberikan LPSK selama 2024 sebanyak 8.292 dengan rincian perlindungan atas keamanan korban dan saksi 1.908, pemberian bantuan seperti bantuan medis biaya pemakaman, bantuan rehabilitasi psikologis dan lainnya 2.619 dan fasilitasi ganti kerugian sebanyak 3.765.

"LPSK sebagai lembaga yang diberikan mandat oleh pemerintah dalam pemberian perlindungan kepada saksi dan korban yang implementasinya tidak terlepas dari dukungan seluruh stakeholder baik di pusat maupun daerah," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Berpotensi Melemah Lanjutan...
Olahraga
Iran Membidik Langkah Berse...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.